BERITABETA.COM, Namlea – Setelah bekerja ekstra Polres Pulau Buru resmi  melimpahkan kasus penyelundupan  merkuri oleh oknum polisi, Aiptu AT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.

Dalam kasus ini, tersangka AT dikenakan pasal sangkaan, Pasal 161 UU RI  No: 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepastian ini disampaikan Humas Kejaksaan Negeri Buru, Azer Jongker Orno SH MH kepada awak media lewat pesan ke Group WhatsApp Adhiyaksa.

“Perkara tersebut sudah P-21 hari ini , kemudian waktu untuk tahap 2 akan ditentukan selanjutnya,”jelas Azer Jongker Orno, Senin (08/02/2021).

Menurut Orno, dinyatakan P21  karena berkas telah lengkap. Nanti tahap 2 baru tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditanyai apakah kasus ini hanya melibatkan tersangka tunggal, Orno belum menjawabnya dan menjanjikan akan diinformasikan lebih terperinci setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pulau Buru berhasil mengungkap penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis merkuri sebanyak 668 kg yang dilakukan oknum polisi Aiptu AT yang bertugas di Kompi 3/Yon A Pelopor Polda Maluku di Namlea.

Keterangan ini disampaikan Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febry Kusumaatmadja saat jumpa pers di Mapolres, Rabu 3 Februari 2021.

Ditemani Kasatreskrim AKP Handri D Ashari, Kabag OPS AKP Rubben dan sejumlah perwira polisi,  Egia memastikan, pihaknya sangat fokus dengan kegiatan kejahatan lingkungan yang sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, sehingga selalu dilakukan langkah-langkah penertiban.

Berhubungan dengan pertambangan ilegal dan barang-barang berbahaya, lanjut Egia, kini telah ditahan pelaku atas nama AT.

“Ini barang buktinya berjumlah 668 kg merkuri. Ini bukan batu cinabar, tapi bahan olahan dalam bentuk cairan.Barang buktinya ada di depan dalam 17 kardus dan tiga jerigen,”jelas Egia sambil menunjukan barang bukti yang disita dari tangan Aiptu AT.

Kata Egia, merkuri dalam jumlah cukup banyak itu diangkut oleh AT menggunakan mini bus berwarna putih menuju Pelabuhan Namlea dan hendak diselundupkan ke Kendari lewat pelabuhan Bau Bau.

“Ini juga sudah dalam proses sidik.Tersangka tidak bisa kami hadirkan, karena sedang menjalani proses pemeriksaan internal Polri,”kata Egia.

Menjawab pertanyaan wartawan, Egia hanya singkat menjelaskan, kalau AT ditahan di Mapolres Pulau Buru dan sedang menjalani pemeriksaan internal.

Sementara itu beberapa sumber terpercaya mengungkapkan, kalau Aiptu AT ditangkap tanggal 14 Januari lalu di Namlea saat hendak menyelundupkan 668 kg merkuri dengan tujuan Kota Kendari Sultra.

Kegiatan AT ini konon bukan yang pertama, tapi sudah beberapa kali berlangsung . Namun di penyelundupan kali ini, rencananya itu gagal total karena kehadirannya di Pelabuhan saat KM Dorolonda sedang merapat di dermaga telah diketahui tim satreskrim Polres Pulau Buru.

Personil yang membuntuti mobil putih yang dikemudikan oleh AT itu tidak dapat mendekat, sebab oknum brimob ini mencoba kabur dari dalam komplek pelabuhan.

Masyarakat yang saat itu berjubel di dalam pelabuhan sempat dibikin kaget karena mendengar letusan pistol kurang lebih lima kali dari arah mobil putih yang berada di pintu keluar pelabuhan dan sangat dekat dengan tumpukan kontainer.

Mereka melihat mobil itu terus melaju tinggalkan pelabuhan dan diikuti tim dari Polres Pulau Buru.

Upaya AT kabur dari kejaran tim kepolisian gagal, setelah para pengejar juga melepaskan tembakan yang disasar ke ban mobil.Akhirnya AT menyerah dan barang bukti merkuri 17 karton serta tiga jerigen berhasil disita dari tangannya.

Sedangkan Kapolres Egia yang ditanya wartawan apakah kasus ini terhenti hanya di Aiptu AT? , mengaku kalau pihaknya masih terus melakukan langkah-langkah pengembangan,”tandas Egia (BB-DUL)