BERITABETA.COM, Namlea –  Polres Pulau Buru berhasil menyita 118 kilogram (kg) merkuri yang disimpan dalam 15 botol kemasan air mineral (aqua) ukuran sedang 600 mili liter. Polisi juga menahan Dian Harianto (29), sang pemilik barang.

Selain Dian, turut diamankan dua rekan pelaku, Sukri Jaelani (37) dan Rusli Waekabu (19) serta dua buruh pelabuhan, Mas Ut (37) dan Ulman Buamona (22).

Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli Asri yang dihubungi wartawan media ini membenarkan kejadian tersebut.

“Ada lima orang yang diamankan di Mapolres Pulau Buru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan 118 kg Merkuri telah disita dari tangan para pelaku,”kata Ipda Zulkifli Asri, Rabu petang (11/12/2019).

Informasi yang berhasil dihimpun beritabeta.com menyebutkan, Polres Pulau Buru sejak awal sudah mendeteksi adanya upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis merkuri lewat angkutan laut.

Barang bukti belasan botol air mineral berisi merkuri yang disita Polres Pulau Buru

Karena itu, dilakukan operasi rutin pemeriksaan barang bawaan penumpang dengan sasaran, merkuri, sajam, senpi, miras dan narkoba pada saat dua kapal Pelni KM Dorolonda dan KM Tidar bersandar di pelabuhan Namlea.

Awalnya, pemeriksaan barang penumpang KM Dorolonda yang bersandar pada Selasa  malam, tidak ditemukan bahan berbahaya, sajam  maupun senpi, narkoba dan juga miras.

Namun pada pukul 01.30 WIT, Rabu (11/12/2019), ada anggota kepolisian  mendapati buruh pelabuhan bernama Mas Ut yang membawa tas koper Polo berwarna hitam dari atas KM Tidar dan gerak-geriknya sangat mencurigakan.

Saat diperiksa, di dalam tas yang dibawanya, ditemukan tiga botol Aqua berukuran sedang berisi merkuri.

Polisi bertindak cepat dan menanyakan pemilik tas tersebut dan diakui Mas Ut, kalau sang pemilik barang bernama Dian Harianto, warga asal Banjar Negara (Kalimantan). Pemilik saat itu lagi menunggu di mobil Hillux putih yang terparkir di halaman parkir pelabuhan.

Atas temuan ini, polisi kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan mendapati Dian Harianto, Sukri Jailani dan Rusli Waekabu yang lagi duduk menunggu di dalam mobil bernopol DE 8906 D.

Polisi lalu menggeledah mobil tersebut dan didapati lagi 11 botol Aqua berisi Merkuri. Senada dengan Mas Ut,  Zukri Zaelani dan Rusli Waekabu juga mengaku kalau barang haram itu punya Dian Harianto.

Satu sumber terpercaya menyebutkan, kalau penyelundup merkuri ke Pulau Buru ini selalu memakai jasa buruh pelabuhan guna meloloskan bahan kimia berbahaya itu.

Guna mengelabui polisi, merkuri yang telah disimpan di dalam botol Aqua itu satu per satu ditaruh di dalam tas pinggang yang dibawa para buruh yang luput dari penggeledahan.

“Trik ini mampu mengecoh polisi dan tadi malam polisi menemukan pula banyak tas pinggang yang sempat dipakai untuk aksi delundup merkuri ini,”beber sumber ini.

Sementara itu Ipda Zulkifli, yang lebih lanjut menjelaskan, setelah penangkapan itu pihak polisi melakukan interogasi dan diketahui pula masih ada satu botol Aqua berisi merkuri yang ada di buruh pelabihan bernama Ulman Buamona yang beralamat tempat tinggal di Pohon Durian.

“Setelah didapati informasi tersebut anggota pun mendatangi rumah saudara Ulman pada pukul 05.10 WIT dan  didapati satu botol Aqua  berisikan merkuri berada di tas samping warna hitam Biru,”ungkap Ipda Zulkifli.

Dalam operasi Rabu dinihari itu, barang-barang yang turut di amankan anggota terkait merkuri antara lain,  15 botol Aqua sedang berisikan merkuri dengan berat  118 Kg, 2 buah koper hitam merek Polo, 1 Unit Mobil Hilux single cabin Nopol DE 8906 D, 1 Unit Motor MIO J Putih dengan Nopol DE 2091 LR, 15 buah tas pingang, 5 buah handphone,  dan uang sebanyak Rp.1,3 juta.

“Selanjutnya ke- 5 orang tersebut berikut barang bukti diamankan ke Polres Pulau Buru guna proses penyelidikan lebih lanjut,”tegaskan Ipda Zulkifli.(BB-DUL)