BERITABETA.COM, Ambon - Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil membekuk sebanyak sepuluh orang pengedar dan pemakai narkoba di kota Ambon. Para pengeder dan pemakai narkoba ini ditangkap dalam kurun waktu bulan Maret 2023.

Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan  sejak tanggal 7 – 28 Maret 2023. Dari tangan mereka, aparat Ditresnarkoba Polda Maluku mengamankan puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu, dan ganja.

Pera pengedar dan pemakai yang ditangkap masing-masing, WR (52) dan IM (50), warga jalan Baru-Kota Ambon, A (34), warga BTN Kebun Cengkih-Kota Ambon, BL (24), warga Gudang Arang-Kota Ambon, SNL (27), warga Benteng Atas-Kota Ambon, SBM (37), warga Air Salobar-Kota Ambon, FR (28) dan KM (22), warga Hitu-Kabupaten Maluku Tengah, AAW (23), warga Kudamati-Kota Ambon, dan BFA (21), warga jalan Mutiara-Kota Ambon.

“Para pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Jumat (7/4/2023).

“Mereka dijerat dengan pasal berbeda tentang narkotika. Mereka juga sudah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku,” tambah Ohoirat.

Ohoirat menjelaskan kronologis penangkapan sejak awal tanggal 7 – 28 Maret 2023. Tim penyidik pertama kali mengamankan WR, seorang perempuan bersama sebuah plastik klem bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu berukuran kecil. Barang bukti itu disimpan di dalam sedotan kecil. WR diamankan di jalan Tanah Rata, daerah Galunggung, sekira pukul 09.30 WIT.

Berdasarkan keterangan WR, barang bukti lainnya masih tersimpan di rumahnya. Anggota bergerak menuju rumahnya dan mengamankan 4 paket sabu-sabu dalam plastik klem bening.

“Tersangka WR dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ohoirat.

Selain itu, WR mengaku sabu-sabu miliknya dibeli dari temannya di Waihaong. Tim penyidik kemudian bergerak menuju Waihaong dan mengamankan tersangka IK di kos-kosan Tanianet.

“IK diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket kecil plastik klip bening yang disimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang,” kata Ohoirat.

Setelah diamankan bersama barang bukti sekira pukul 14.30 WIT, tersangka kemudian digelandang menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.