Polisi Bekuk Sepuluh Pengedar dan Pemakai Narkoba di Ambon

Selang dua hari berikutnya, aparat kepolisian kembali mengamankan tersangka FR dan KM atau pada Jumat (24/3/2023), sekitar pukul 07.30 WIT. Mereka ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Saat dibekuk, dari tangan mereka aparat mengamankan sebanyak barang bukti sebanyak 12 paket narkotika golongan I jenis ganja. Belasan paket ganja dikemas dengan plastik bening.
“Kedua tersangka FR dan KM dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.
Tak sampai di situ saja, aparat Ditresnarkoba Polda Maluku kembali mengamankan AAW, seorang mahasiswa. Ia diamankan atas kepemilikan sebuah paket kiriman berisi narkotika pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 21.30 WIT. Tersangka ditangkap saat berada di depan Gereja Imanuel OSM Kelurahan Wainitu Ambon.
Dalam paket kiriman tersebut berisi beberapa pakaian yang didalamnya terdapat 1 gulungan alumanium foil. Dalam gulungan alumanium foil terdapat 2 buah plastik bening ukuran besar berisi 50 paket biji, batang dan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja. Barang bukti ini dikemas menggunkan plastik klip bening ukuran kecil.
Ohoirat menambahkan, dalam paket kiriman itu juga terdapat 1 buah plastik bening ukuran besar yang isinya serupa atau narkotika jenis ganja.
“Tersangka sudah diamankan dan dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk tersangka terakhir yang ditangkap di bulan Maret 2023 yaitu BFA. Warga jalan Mutiara, USW BTN Hative Kecil, Kecamatan Sirimau Ambon ini diamankan di jalan Sam Ratulangi, Selasa (28/3/2023), sekitar pukul 01.50 WIT.
Tersangka BFA diamankan bersama 1 paket narkotika jenis ganja. Barang bukti disimpan pada bagasi jok motor miliknya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku masih ada barang bukti yang disimpan di tempat tinggalnya berupa satu batang/linting ganja. Setelah diamankan barang bukti tersebut, tersangka kemudian dibawa menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah diamankan dan jerat menggunakan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya (*)
Pewarta : Febby Sahupala