Pasutri Pengedar Narkoba di Kota Bula Diciduk Polisi
BERITABETA.COM, Bula – Satuan Resnarkoba Polres Seram Bagian Timur (SBT) menggerebek pasangan suami istri [pasutri] Budi dan Fitri karena diduga sebagai pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu.
Mereka digerebek di kediaman mereka yang beralamat di Jalan Masohi, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT, Senin (7/3/2022) pukul 13.00 WIT.
Penangkapan pasutri ini juga disertai dengan penyitaan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga sabu.
Kasat Resnarkoba Polres SBT, AKP Jhon Wattimanela kepada wartawan di Mapolres SBT menjelaskan, penangkapan keduanya dilakukan berawal dari informasi seorang perempuan yang juga terduga pemakai narkoba.
“Melalui jalur informan perempuan ini, kita berhasil mengungkap pengedar sekaligus pemakai yang merupakan pasangan suami istri,” ungkapnya.
Wattimanela mengakui sulit untuk membongkar sindikat Narkoba di SBT, karena masyarakat kurang merespon, sehingga polisi menggunakan informasi perempuan tersebut yang merupakan warga Bula.
“Ia sudah menikah, dia juga diduga merupakan salah satu pemakai narkoba, karena dari hasil tes urine positif, namun tidak memiliki barang bukti narkoba. Sementara pasangan suami istri yakni Budi dan Fitri memiliki barang bukti yang sudah disita oleh Sat Narkoba Polres SBT,” jelasnya.
Lanjutnya, barang bukti yang disita akan dilakukan pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketiganya saat ini diamankan di Polres SBT dan akan dilakukan asesmen. Para pelaku disangkakan dengan pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 tentang Narkotika (*)
Editor : Redaksi