Selama Januari-Juli 2024, Polda Maluku Usut 74 Kasus Narkoba
Selama Januari-Juli 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku tengah mengusut sebanyak 74 kasus narkoba.
Selama Januari-Juli 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku tengah mengusut sebanyak 74 kasus narkoba.
Sebanyak 14 orang pengedar dan pemakai narkoba ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Maluku di Ambon. Mereka diamankan bersama 55 paket narkotika jenis sabu-sabu, 15 paket ganja dan 16 paket tembakau sintetis.
Satuan Resnarkoba Polres Seram Bagian Timur (SBT) menggerebek pasangan suami istri [pasutri] Budi dan Fitri karena diduga sebagai pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu.
Sat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon & P.P Lease berhasil meringkus seorang pengedar narkotik jenis ganja berinisial FVS [32]. FVS berhasil ditangkap di kediamannya di Amahusu Westopong dengan barang bukti berupa 178 paket narkotika jenis ganja, Selasa (15/2/2022).
Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Wakil Walikota (Wawali) Tual, Usman Tamnge kepada beritabeta.com di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2020) mengaku pihaknya sudah mengantongi siapa saja yang menjadi pengedar barang haram ini kepada para ASN.