BERITABETA.COM, Ambon – Terdakwa narkoba Marianus Kainama diganjar hukuman selama 12 tahun penjara atas kepemilikan, membawa atau menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

Hukuman ini dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (22/06/2021), dipimpin Orpha Marthina (hakim ketua), didampingi dua hakim anggota.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dan subsider satu tahun kurungan, dimana terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda sebab ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkotika.

Sementara hukuman yang meringankan terdakwa, majelis hakim menilai (terdakwa) telah bersikap sopan dan mau mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Diketahui, putusan majelis hakim ini sudah sesuai dengan tuntutan JPU Kejati Maluku, Senia Pentury selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hanya saja, untuk subsider oleh JPU hanya tiga bulan kurungan. Tetapi majelis menghukum terdakwa selama satu tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya yaitu Robert Lesnussa menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya selama tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap  selanjutnya.

Sekedar diingat, dalam perkara ini terdakwa Marianus dan Dian Nikijuluw, BAP terpisah ditahan polisi pada Oktober tahun 2020.

Ketika itu Marianus tiba dari Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2020. Ia dijemput Dian Nikijuluw sekira pukul 12:00 WIT dengan menggunakan sebuah mobil.

Seterusnya petugas BNN Provinsi Maluku yang sudah menerima informasi ada orang yang masuk Ambon membawa sabu-sabu langsung membuntuti mereka.

Saat dalam perjalanan dua terdakwa ini persisnya di depan Kantor Polsek Teluk Ambon, ada kegiatan razia atau sweping.

Disini, petugas kemudian meringkus dua terdakwa. Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa sabu. Dua terdakwa lalu ditahan dan diproses hukum. (BB-RED)