
Gubernur Maluku Ajak LAN Perangi Narkoba
Gubernur Maluku Murad Ismail mengajak Lembaga Anti Narkotika (LAN) Maluku untuk terus memerangi maraknya penggunaan narkoba di tengah masyarakat.
Gubernur Maluku Murad Ismail mengajak Lembaga Anti Narkotika (LAN) Maluku untuk terus memerangi maraknya penggunaan narkoba di tengah masyarakat.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan menyatakan, barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja kering seberat 0,009 gram telah disita untuk dimusnahkan.
sejumlah barang yang diamankan tim gabungan itu karena dapat membahayakan ketertiban dan keamanan dalam Rutan maupun Lapas Ambon.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, mengendus terdapat sejumlah tempat atau lokasi di Provinsi Maluku kini menjadi sarang peredaran Narkotika dan Obat-obat terlarang (Narkoba).
Meminimalisir peredaran narkoba secara luas, Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasioanal (BNN) setempat, kini menetapkan Desa Labetawi di Kota Tual sebagai satu – satunya ‘Kampung Anti Narkoba’ di daerah itu