BERITABETA.COM, Ambon – Vonis satu tahun ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon terhadap M. Syafei M, terdakwa pengguna narkoba  golongan satu jenis tanaman ganja.

"Terdakwa sacara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan menghukuman terdakwa selama satu tahun penjara,” ucap majelis hakim PN Ambon, Ronny Felix Wuisan dalam persidangan di PN Ambon Jalan Sultan hairun Kecamatan Sirima Kota Ambon, Maluku, Senin (03/05/2021).

Putusan majleis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

Hal yang memberatkan terdakwa sehingga dijatuhi hukuman penjara, karena (terdakwa) dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia termasuk Maluku.

Hukuman satu tahun ini masih jauh lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Elsye Leunupun, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon, dimana dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 17 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Namun tuntutan tersebut diringankan oleh majelis hakim. Asumsi hukum dari majelis hakim, karena selama proses hukum berlangsung, terdakwa bersikap sopan, jujur dan telah menyesali perbuatannya.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan menyatakan, barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja kering seberat 0,009 gram telah disita untuk dimusnahkan.

Setelah mendengarkan amar putusan, penasihat hukum terdakwa dan jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon sama-sama menerima putusan itu, dan menyatakan putusan majelis hakim sudah berkekuatan hukum tetap. (BB-RED)