Tumpas Korupsi, Motornya Penegak Hukum
Mengenai penanganan kasus atau perkara korupsi di negeri ini, sejatinya sudah ada produk hukum yang mengaturnya. Tergantung komitmen serta keseriusan saja dari aparat penegak hukum untuk menjalankannya.
Mengenai penanganan kasus atau perkara korupsi di negeri ini, sejatinya sudah ada produk hukum yang mengaturnya. Tergantung komitmen serta keseriusan saja dari aparat penegak hukum untuk menjalankannya.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Para terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH dana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Hukum harus ditegakkan, tidak boleh ada penerapan hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan menyatakan, barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja kering seberat 0,009 gram telah disita untuk dimusnahkan.