Korupsi Dana Desa Karlutukara Tiga Terdakwa Diganjar Hukuman Tiga Tahun Penjara
BERITABETA.COM, Ambon – Tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tindak korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD) Karlutukara, Kabupayten Maluku Tengah, Maluku, tahun anggaran 2015 dan 2016 ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, (10/05/2021).
Adalah Hengky Rumawagtine (Sekretaris Desa), mantan Kepala Desa Karlutukara, Matheos Erbabley. dan Theo Hengky Aliputy, Bendahara Desa. Mereka diganjar dengan hukuman selama tiga tahun penjara.
Maejlis Tipikor Ambon, Ronny Felix Wuissan yang memim pin persidangan saat membacakan amar putusan menyatakan, tiga terdakwa ini secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.
“Para terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH dana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,’ ucap Ronny Felix Wuissan.
Selain hukuman kurungan badan, tiga terdawa ini juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penajara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp215 juta subsider dua bulan kurungan badan.
Putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga terdakwa masih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum
Putusan majelis hakim ini masih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Di persidangan sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum tiga terdakwa tersebut selama empat tahun penjara.
Hal yang memberatkan tiga terdakwa ini dihukum penjara dan denda termasuk membayar uang pengganti menurut majelis hakim mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Dan yang meringankan hukuman mereka majelis hakim menilai selama menjalani proses hukum, tiga terdakwa ini sopan dan mau mengakui perbuatan serta belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, seterusnya JPU dan tiga terdakwa melalui Kuasa Hukum mereka langsung menerimanya. (BB-RED)