Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi keuangan daerah atau keuda pada Pemerintah Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar [Maluku Tenggara Barat] tahun anggaran 2018 ini dilakukan oleh Tim JPU Kejari KKT di bawah pimpinan J Bambang.
Tim JPU KPK menyatakan, terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa menjabat Bupati Buru Selatan selama sepuluh tahun atau sejak 2011 hingga 2021 telah menerima sejumlah uang dari OPD termasuk Camat, serta lima oknum kontraktor atau rekanan.
Tim Jaksa KPK masih menunggu informasi dari kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Ambon untuk penetapan penunjukkan majelis hakim.
Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Tim Pemyidik KPK telah melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka IK, Direktur PT Vidi Citra Kencana itu bersama barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, 5 orang terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan para terdakwa, menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,6 miliar.
Tiga orang terdakwa [tersangka] dimaksud masing-masing Josep N Tuhuleruw alias JNT [mantan Raja Tawiri], Arkilaus Latulola alias AL, Sekretaris Negeri Tawiri, Semuel Rikumahu alias SR, Kepala Urusan Desa/Negeri Tawiri periode 2015-2016 -- Kepala Seksi Kesejahteraan Negeri Tawiri periode 2017-2018.
Sebanyak 88 barang bukti ini telah diserahkan oleh Tim JPU bersamaan dengan berkas perkara milik tiga tersangka.
Pasca vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk Ferry Tanaya dan Abdul Gafur, hingga kini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap [inkracht] yang dikeluarkan oleh MA RI.
Para terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH dana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG di Dusun Jiku, Desa Namlea, Kabupaten Buru Provinsi Maluku itu dilakukan PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku pada 2016.