BERITAEBTA.COM, Ambon - Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menyerahkan sebanyak 88 barang bukti alias Barbuk terkait perkara tipikor PT Kalwedo. Barbuk ini diserahkan JPU ke Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Neeri Kelas IA Ambon di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku, pada Rabu, (24/11/2021).

Barbuk yang diserahkan tersbeut berkaitan dengan penyimpangan anggaran KMP Marsel yang dikelola oleh PT Kalwedo tahun anggaran 2016-2017.

Puluhan barbuk yang diserahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor berupa administrasi. Seperti surat, transaksi uang dari rekening ke rekening pada bank tertentu dengan melibatkan tiga orang tersangka.

Yaitu mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Kalwedo, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Barat Daya atau MBD, Periode 2016-2017, Lucas Tapilouw, mantan Plt Direktur PT Kalwedo periode 2016 - 2019, Bili Ratuhunlory, dan Yoice Jenita Lerick, selaku Bendahara PT Kalwedo.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku Ahmad Attamimi mengatakan, sebanyak 88 barang bukti ini telah diserahkan oleh Tim JPU bersamaan dengan berkas perkara milik tiga tersangka.

“Barang bukti itu diantaranya berupa foto copy pekerjaan supsidi, ada juga foto copy laporan KMP Marsela tahun 2015, kwitansi-kwitansi, transaksi-transaksi, dokumen pajak dan lain-lain,” beber Ahmad Attamimi kepada wartawan usai menyerahkan berkas perkara tiga tersangka bersama 88 barang bukti ke Pengadilan Tipikor pada kantor PN Akelas IA Ambon Rabu, (24/11/2021).

Dia menjelaskan, akibat penyelewengan yang dilamkoni tiga tersangka terkait pengelolaan anggaran lingkup PT Kalwedo tahun anggaran 2016 dan 2017, menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp2,1 miliar.

“Sejak ditetapkan menjadi tersangka, hingga pelimaphan berkas perkara dan barang bukti hari ini, tiga tersangka dalam perakra ini belum mengembalikan kerugian negara,” ungkapnya.

Diketahui, perkara tipikor anggaran KMP Marsela yang dikelola oleh PT Kalwedo, notabenenya merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya ini, anggarannya bersumber dari dana penyertaan modal yang dialokasikan Pemda MBD dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan.

Dalam implementasi sarat masalah. Faktanya, KMP Marsela yang bergantung hidup pada dana penyertaan modal tersebut justru tidak dapat beroperasi, rusak dan dibiarkan karam.

Selain tahun anggaran 2016-2017, PT Kalwedo di masa Direktur Utama Benyamin Thomas Noach, juga mengelola anggaran penyertaan modal tahun 2012-2015.

Terkait penggunaan dana oleh pihak PT Kalwedo pada 2012-2015 yang ditengarai bermasalah, juga tengah didalami oleh Kejati Maluku.

Pendalaman tersebut dilakukan Kejati Maluku dalam rangka menindaklanjuti laporan dari tersangka Lucas Tapilouw melalui Kuasa Hukumnya yakni Yustin Tuny.  (*)

 

Editor: Redaksi