BERITABETA.COM, Tanimbar – Polemik seputar penetapan harga tanah oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah [P2T] dan Kantor Jasa Penilai Publik [KJPP] di Pulau Nustual, Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar [KKT) terus mendapat penolakan dari sejumlah pihak.

Menyikapi hal ini Bupati Kebupaten Kepulauan Tanimbar [KKT] Petrus Fatlolon menyampaikan himbauan kepada masyarakat Taninbar, agar tetap komitmen mendukung seluruh tahapan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional [PSN] Blok Masela yang ditetapkan lokasinya di Desa Lermatan, Pulau Nustual.

Bupati Fatlolon mengaku mendukung sikap masyarakat yang menolak penetapan harga tanah oleh Tim P2T sebesar Rp.14.000 /meter persegi, karena harga tersebut dinilai tidak rasional.

“Penetapan harga tanah sebesar Rp.14.000,-/meter, maka Permerintah Daerah berpendapat bahwa penetapan harga tersebut tidak rasional dan belum memenuhi asas musyawarah untuk mufakat,” kata Bupati Petrus Fatlolon dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com, Kamis (25/11/2021).

Menurut Bupati KKT ini,  musyawarah hendaknya dilakukan terus menerus sampai mencapai kesepakatan dengan tetap mengikuti mekanisme dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

“Tentang permintaan pemilik Hak Hulayat atas harga tanah sebesar Rp.1.000.000,-/meter itu juga tidak rasional,” tandasnya.

Fatlolon mengakui, Pemkab Kepulauan Tanimbar yang dipimpinnya telah menyampaikan laporan kepada Gubernur Maluku dan Sekjen Kementrian Dalam Negeri, terkait persoalan ini.

Laporan tersebut, kata dia telah mendapat arahan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah kepada Dirjen Pengadaan Tanah - Kementrian ATR-BPN untuk ditinjau kembali keputusan harga satuan pengadaan tanah dimaksud.

“Kami minta kepada Pemilik Hak Hulayat agar secepatnya mempersiapkan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, Pemerintah Daerah akan ada terus bersama rakyat,” himbaunya.

Bupati Fatlolon juga meminta kepada semua pihak agar tetap bersabar, tetap menjaga Kamtibmas, jangan melakukan tindakan yang bisa berakibat hukum.

“Mari bersama kita menjaga Tanimbar, mari bersama kita ciptakan iklim yang kondusif, nyaman untuk  dunia investasi di daerah ini,” ajak Fatlolon.

Seperti diketahui,  penetapan harga tanah oleh Tim P2T  di Pulau Nustual Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan ini mendapat penolakan keras dari sejumlah pihak.

Warga Tanimbar menilai harga  sebesar Rp.14.000  meter persegi (m2), itu telah mencereai rasa keadilan kepada masyarakat.

Selain itu juga tidak dilakukan secara transpran, sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Pasal 34 ayat 3 yang menyebutkan “Nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian. Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar musyawarah penetapan Ganti Kerugian” (*)

Pewarta : Sumitro K