BERITABETA.COM, Ambon – Yustin Tuny, kuasa hukum Lucas Tapilouw menduga Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku menganakemaskan eks Direktur PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach.

Dalilnya, sejak kasus dugaan Tipikor pengelolaan anggaran PT. Kalwedo (BUMD Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya), ditangani oleh pihak Kejati Maluku, mantan Direktur Utama PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach, belum tersentuh hukum.

“Soal kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD PT. Kalwedo diduga mantan Direktur Utama Banyamin Thomas Noach dianakemas oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, sehingga yang bersangkutan tidak disentuh oleh hukum,” kata Yustin Tunny kepada wartawan di Ambon Senin (27/09/2021).

Yustin menilai Kejati Maluku sampai sekarang tidak berniat untuk membongkar dugaan keterlibatan Benyamin Thomas Noach, selama menjabat Direktut Utama PT. Kalwedo Periode 2012 - 2015.

Ia menyatakan, persoalan hukum yang terjadi pada BUMD PT. Kalwedo harus dilihat secara utuh, jangan sebagian sehingga mengkambinghitamkan orang dalam persoalan (BUMD PT. Kalwedo).

Yustin merujuk Perda Nomor: 2 Tahun 2013 Tentang Penyertan Modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya pada BUMD PT Kalwedo Pasal 4 menyebutkan “Penyertaan modal daerah pada BUMD PT. Kalwedo ditetapkan 10 Miliar”.    

“Dengan demikain, Kejati Maluku keliru jika dugaan tipikor pada BUMD PT. Kalwedo hanya fokus pada tahun 2016 – 2017. Sedangkan tahun 2012 sampai 2015 diabaikan,” kesal Yustin.

Ia berujar, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur BUMD PT. Kalwedo Lucas Tapilouw beberapa waktu telah resmi melaporkan Benyamin Thomas Noach, mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo ke Kejati Maluku.

Yustin menjelaskan, Tapilouw melaporkan Benyamin Thomas Noach karena proses hukum nayata-nyata bertantangan dengan fakta hukum yang terjadi berupa dugaan keterlibatan (Benyamin Thomas Noach) yang terkesan dianak-emaskan oleh Kejati Maluku.

Padahal, kata Yustin, kalau Kejati Maluku jujur dan terbuka sebagaimana bukti yang dilaporkan, disitu jelas selama menjabat Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach, jelas-jelas menggunakan anggaran Rp8,5 Miliar dan Lucas Tapilouw 1,5 Miliar.

Ia menyebut BUMD PT. Kalwedo mendapat bantuan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar 10 Miliar. rinciannya; Tahun 2012 total pencairan Rp. 2.500.000.000,00- masuk pada nomor rekening pribadi 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Jantje Dahaklory (Masa Jabatan Benyamin Thomas Noach).

Kemudian Pencaiaran Tahun 2013 total Rp4. 000.000.000,00- masuk pada nomor rekening pribadi 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Cristina Katipana (Masa jabatan Benyamin Thomas Noach).