BERITABETA.COM, Ambon – Yustin Tuny, kuasa hukum Lucas Tapilouw menduga Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku menganakemaskan eks Direktur PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach.

Dalilnya, sejak kasus dugaan Tipikor pengelolaan anggaran PT. Kalwedo (BUMD Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya), ditangani oleh pihak Kejati Maluku, mantan Direktur Utama PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach, belum tersentuh hukum.

“Soal kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD PT. Kalwedo diduga mantan Direktur Utama Banyamin Thomas Noach dianakemas oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, sehingga yang bersangkutan tidak disentuh oleh hukum,” kata Yustin Tunny kepada wartawan di Ambon Senin (27/09/2021).

Yustin menilai Kejati Maluku sampai sekarang tidak berniat untuk membongkar dugaan keterlibatan Benyamin Thomas Noach, selama menjabat Direktut Utama PT. Kalwedo Periode 2012 - 2015.

Ia menyatakan, persoalan hukum yang terjadi pada BUMD PT. Kalwedo harus dilihat secara utuh, jangan sebagian sehingga mengkambinghitamkan orang dalam persoalan (BUMD PT. Kalwedo).

Yustin merujuk Perda Nomor: 2 Tahun 2013 Tentang Penyertan Modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya pada BUMD PT Kalwedo Pasal 4 menyebutkan “Penyertaan modal daerah pada BUMD PT. Kalwedo ditetapkan 10 Miliar”.    

“Dengan demikain, Kejati Maluku keliru jika dugaan tipikor pada BUMD PT. Kalwedo hanya fokus pada tahun 2016 – 2017. Sedangkan tahun 2012 sampai 2015 diabaikan,” kesal Yustin.

Ia berujar, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur BUMD PT. Kalwedo Lucas Tapilouw beberapa waktu telah resmi melaporkan Benyamin Thomas Noach, mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo ke Kejati Maluku.

Yustin menjelaskan, Tapilouw melaporkan Benyamin Thomas Noach karena proses hukum nayata-nyata bertantangan dengan fakta hukum yang terjadi berupa dugaan keterlibatan (Benyamin Thomas Noach) yang terkesan dianak-emaskan oleh Kejati Maluku.

Padahal, kata Yustin, kalau Kejati Maluku jujur dan terbuka sebagaimana bukti yang dilaporkan, disitu jelas selama menjabat Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach, jelas-jelas menggunakan anggaran Rp8,5 Miliar dan Lucas Tapilouw 1,5 Miliar.

Ia menyebut BUMD PT. Kalwedo mendapat bantuan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar 10 Miliar. rinciannya; Tahun 2012 total pencairan Rp. 2.500.000.000,00- masuk pada nomor rekening pribadi 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Jantje Dahaklory (Masa Jabatan Benyamin Thomas Noach).

Kemudian Pencaiaran Tahun 2013 total Rp4. 000.000.000,00- masuk pada nomor rekening pribadi 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Cristina Katipana (Masa jabatan Benyamin Thomas Noach).

Pencaiaran Tahun 2014 total Rp2. 000.000.000,00- masuk pada nomor rekening Benyamin Thomas Noach (Direktur PT. Kalwedo) 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli (Masa jabatan Benyamin Thomas Noach).

Pencaiaran Tahun 2016 total Rp1. 500.000.000,00- masuk pada nomor rekening PT. Kalwedo 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli (masa jabatan Lucas Tapilow).

Menarik dari kasus PT. Kawedo ini, karena setelah ditelusuri secara saksama  ditemukan Surat Perintah Pencaiaran Dana Nomor: 06/SPP-PBY-SKPD-IV/2012 Tanggal 26 April 2012 ditujukan ke Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001065 atas nama Jantje Dahoklori sebesar Rp. 1.500.000.000,00,“kata Yustin.

Akan tetapi, kata dia, setalah dilakukan penelusuran menggunakan sistem bengking ternyata angaran daerah sebesar Rp1.500.000.000,00- tidak masuk pada rekening Jantje Dahaklory, melainkan masuk pada rekening Bendahara Pengeluaran pada SKPD. Dan itu terjadi selama 3 kali pencairan yang totalnya adalah sebesar Rp. 2.500.000.000,00 selama tahun 2012.

Pada 2013, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Pencaiaran Dana Nomor: 01/SPM-SKPD-III/2013 Tanggal 21 Maret 2013 ditujukan ke Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001165 atas nama Christina Tatipana sebesar Rp4.000.000.000,00-.

“Selanjutnya Kami melakukan pelacakan menggunakan system bengking untuk memastikan pemilik nomor kekening penerima anggaran penyertaan modal tersebut dan ternyata diketahui kalau Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001165 bukanlah atas nama Christina Tatipana melainkan atas nama CV. Aknes,” beber Yustin.

“Ya aliran pencaiaran dana BUMD PT. Kalwedo saja sudah tidak benar apalagi penggunaannya, sangat luar biasa jika Kejati Maluku tidak membuka kasus PT. Kalwedo tahun 2012 sampai 2015,” tuturnya.

Selain penyertaan modal, kata Yustin, BUMD PT. Kalwedo menerima penyertaan modal dari Pemerintah Pusat sebesar 6.4 pertahun.

“Dengan demikian selama menjabat Direktur BUMD PT Kalwedo Benyamin Thomas Noach mengelola subsidi dari pemerintah pusat sebesar 19,2 Miliar,”imbuhnya.

Ironisnya, kata Yustin, dalam penegakan hukum terhadap kasus BUMD PT. Kalwedo oleh Kejaksaan Tinggi mengacu pada hasil akuntan public yang melakukan audit terhadap keuangan PT. Kalwedo.

Padahal, menurut dia, ketika BUMD PT. Kalwedo bermasalah Kejati Maluku patut meminta BPK atau BPKP untuk mengaudit keuangan PT. Kalwedo secara menyeluruh, baik sumber dana dari penyertaan modal maupun  subsidi dari pemerintah pusat

“Ya kami punya pengalaman berjuang untuk membongkar kasus dugaan korupsi selama 5 tahun baru kasus dibuka kembali,” katanya.

Jadi, lanjut dia, berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Lucas Tapilouw maka perjuangkan untuk mendapat keadilan bagi diri Lucas Tapilouw bukan sebatas hari ini dan besok, akan tetapi mungkin sampai 1 tahun kedepan, 2 tahun atau 5 tahun kedepan.

“Jika, Kejati Maluku terkesan mengabaikan laporan serta bukti hukum yang dilaporkan oleh Lucas Tapilouw, maka perjuangan harus dilakukan sampai dirinya (Lucas) mendapat keadilan,” kata Yustin Tuny. (BB-RED)