BERITABETA.COM, Ambon – Nama Benyamin Thomas Noach, Direktur Utama PT Kalwedo Kabupaten Maluku Barat daya (MBD) Periode 2012-2015, disebut-sebut atau diduga terlibat dalam kasus dugaan tipikor PT Kalwedo.

Tapi, ihwal tersebut belum dibuka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Noach pun hingga kini belum dipanggil oleh Korps Adhyaksa Maluku untuk diperiksa.

Meski begitu pihak Kejati Maluku berjanji, siapapun oknum yang terlibat dalam kasus ini, kelak semuanya akan dibuka oleh jaksa di pengadilan atau persidangan.

Lalu soal tudingan Yustin Tuny, Pengacara atau Kuasa Hukum Lucas Tapilouw yang menyebut Kejati Maluku secara hukum ‘menganakemaskan’ alias tidak berani menyentuh Benyamin Thomas Noach, justru ditanggapi datar saja oleh Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Maluku, Muji Martopo.

“Nanti kita buka di persidangan aja ya mas [wartawan],”ujar Muji Martopo saat diminta konfirmasinya oleh beritabeta.com melalui telepon seluler pada Minggu, (10/10/2021).

Menyinggung kapan jaksa akan memanggil Benyamin Thomas Noach untuk diperiksa, hanya saja Asintel Kejati Maluku ini belum bisa memastikannya.

“Nanti kita cek di Pidana Khusus (Pidsus),”kata Muji Martopo.

Dia berujar, saat ini Kejati Maluku masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengenai kerugian keuangan negara pada kasus tersebut.

“Kita tunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP. Pasti semua akan terungkap,”katanya.

Sekedar diingat, pada kasus ini beberapa nama diduga terlibat. Selain Benyamin Thomas Noach (Dirut PT Kalwedo Periode 2012 – 2015, nama lain yang notabenenya sebagai mantan Pimpinan pada BUMD [PT Kalwedo] MBD pun ikut terseret.

Antara lain; Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PT Kalwedo Periode 2015-2016, Lukas Tapilouw, Plt Direktur PT Kalwedo Periode 2016 - 2019, Bili Ratuhunlory, dan Bendahara PT Kalwedo, Yoice Jenita Lerick.

Sebelumnya, Yustin Tuny Kuasa Hukum atau Pengacara dari Lucas Tapilouw mengklaim kliennya hanya dipaksa untuk bertanggungjawab penuh terkait kasus dugaan tipikor tahun anggaran 2016-2017 pada BUMD PT Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya tersebut.

Sedangkan keuangan negara yang diperuntukan untuk PT. Kalwedo tahun 2012 hingga 2015 itu ‘dininabobokan’ meskipun telah dilaporkan [Lucas Tapilouw] ke Kejati Maluku melalui dirinya selaku Pengacara.

Dia menyebut penanganan kasus ini, Kejati Maluku menganasemaskan mantan Dirut PT Kalwedo Benyamin Thomas Noach.

Dia membeberkan fakta di mana kliennya menjabat Plt. Direktur Utama PT. Kalwedo pada Oktober 2015 menggantikan Benyamin Thomas Noach.