Terkait Benyamin Noach dan Kasus PT Kalwedo, Jaksa akan Buka Semuanya di Persidangan
BERITABETA.COM, Ambon – Nama Benyamin Thomas Noach, Direktur Utama PT Kalwedo Kabupaten Maluku Barat daya (MBD) Periode 2012-2015, disebut-sebut atau diduga terlibat dalam kasus dugaan tipikor PT Kalwedo.
Tapi, ihwal tersebut belum dibuka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Noach pun hingga kini belum dipanggil oleh Korps Adhyaksa Maluku untuk diperiksa.
Meski begitu pihak Kejati Maluku berjanji, siapapun oknum yang terlibat dalam kasus ini, kelak semuanya akan dibuka oleh jaksa di pengadilan atau persidangan.
Lalu soal tudingan Yustin Tuny, Pengacara atau Kuasa Hukum Lucas Tapilouw yang menyebut Kejati Maluku secara hukum ‘menganakemaskan’ alias tidak berani menyentuh Benyamin Thomas Noach, justru ditanggapi datar saja oleh Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Maluku, Muji Martopo.
“Nanti kita buka di persidangan aja ya mas [wartawan],”ujar Muji Martopo saat diminta konfirmasinya oleh beritabeta.com melalui telepon seluler pada Minggu, (10/10/2021).
Menyinggung kapan jaksa akan memanggil Benyamin Thomas Noach untuk diperiksa, hanya saja Asintel Kejati Maluku ini belum bisa memastikannya.
“Nanti kita cek di Pidana Khusus (Pidsus),”kata Muji Martopo.
Dia berujar, saat ini Kejati Maluku masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengenai kerugian keuangan negara pada kasus tersebut.
“Kita tunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP. Pasti semua akan terungkap,”katanya.
Sekedar diingat, pada kasus ini beberapa nama diduga terlibat. Selain Benyamin Thomas Noach (Dirut PT Kalwedo Periode 2012 – 2015, nama lain yang notabenenya sebagai mantan Pimpinan pada BUMD [PT Kalwedo] MBD pun ikut terseret.
Antara lain; Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PT Kalwedo Periode 2015-2016, Lukas Tapilouw, Plt Direktur PT Kalwedo Periode 2016 - 2019, Bili Ratuhunlory, dan Bendahara PT Kalwedo, Yoice Jenita Lerick.
Sebelumnya, Yustin Tuny Kuasa Hukum atau Pengacara dari Lucas Tapilouw mengklaim kliennya hanya dipaksa untuk bertanggungjawab penuh terkait kasus dugaan tipikor tahun anggaran 2016-2017 pada BUMD PT Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya tersebut.
Sedangkan keuangan negara yang diperuntukan untuk PT. Kalwedo tahun 2012 hingga 2015 itu ‘dininabobokan’ meskipun telah dilaporkan [Lucas Tapilouw] ke Kejati Maluku melalui dirinya selaku Pengacara.
Dia menyebut penanganan kasus ini, Kejati Maluku menganasemaskan mantan Dirut PT Kalwedo Benyamin Thomas Noach.
Dia membeberkan fakta di mana kliennya menjabat Plt. Direktur Utama PT. Kalwedo pada Oktober 2015 menggantikan Benyamin Thomas Noach.
“Di tahun 2015 tidak ada pencairan dana penyertaan modal sebesar 1.5 miliar, tetapi ada pencairan dana subsidi Rp6.4 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat dan itu sudah dilakukan pertanggungjawaban sebagaimana hasil audit dari akuntan public,” kata Yustin Kamis (30/09/2021) lalu.
Sementara masa jabatan Lucas Tapilouw selaku Plt Direktur Utama PT. Kalwedo berakhir pada Oktober 2016 atau hanya menduduki jabatan tersebut selama 1 tahun.
Kemudian, kata Yustin, pada 2016 ada pencairan dana penyertaan modal sebesar Rp1.5 miliar, dan anggaran subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp6,4 miliar.
Laporan keuangan tahun 2016, lanjut Yustin, dibuat oleh Billy Ratuhuanlory Plt Direktur BUMD PT Kalwedo terkait dengan anggaran penyertaan modal dan subsidi dari pemerintah pusat yang diterima oleh PT Kalwedo pada 2016.
“Ya kalau masa jabatan Lucas Tapilouw telah berakhir pada Oktober 2016, dan laporan keuangan dibuat oleh Plt Direktur PT Kalwedo yang menggantikan Lucas Tapilouw, apakah Lucas harus bertanggungjawab terhadap Laporan keuangan tahun 2016,” tanya Yustin menyelidik.
Yang lebih parah lagi, kata dia, meskipun masa jabatan Lucas selaku Plt Direktur PT Kalwedo berakhir pada Oktober 2016. Namun, dirinya masih dihubungkan dengan penggunaan maupun pertanggungjawaban keuangan PT. Kalwedo pada 2017.
“Ini sangat berbahaya bagi masyarakat pencari keadilan di republik ini,” katanya.
Dia menilai kasus ini menarik pada permasalahan PT. Kalwedo tahun 2016. Alasannya, pembayaran docking Feri KMP Marsela di Surabaya dilakukan oleh Benyamin Thomas Noach.
Padahal, yang bersangkutan [Benyamin Thomas Noach)] tidak lagi menjabat Direktur PT Kalwedo, melainkan sebagai Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Namun sampai saat ini Benyamin Thomas Noach tidak pernah diminta keterangannya oleh Kejaksaan Tinggi Maluku terkait pembayaran docking tersebut. Ada apa dengan institusi penegak hukum yang dipercayakan oleh masyakat di negeri ini,” tanya Yustin.
Dia juga membeberkan pada 2016, kliennya [Lucas Tapilouw] mengirim uang Rp50 juta melalui rekening pribadi milik Benyamin Thomas Noach. Namun sampai sekarang terkait masalah belum digubris oleh Kejati Maluku. Noach belum juuga dipanggil untuk dimintai keterangan atau diperiksa dalam kasus ini.
Bukti tersebut, kata Yustin, sudah ditunjukan oleh Lucas Tapilouw kepada penyidik dan BPKP saat bersangkutan diminta konfirmasi.
Selain itu kata Yustin, selama Benyamin Thomas Noach menjabat Direktur Utama BUMD PT Kalwedo, terdapat hutang pajak ratusan juta rupiah tidak dibayarkan. Dan hutang pajak itu, kata dia, baru dibayar pada masa kepemimpinan Plt Direktur Utama PT Kalwedo, Lucas Tapilouw.
“Ya Kalau Benyamin Thomas Noach tidak dimita pertanggungjawabannya selama menjabat sebagai Direktur Utama PT Kalwedo dan konsenterasi Kejati Maluku hanya pada Lucas Tapilouw, maka patut diduga Tapilouw dipaksakan untuk bertanggungjawab, dan orang lain lolos dari jeratan hukum. Ini sangat menarik,” katanya. (BB-RED)