BERITABETA.COM, Ambon – Prosesn penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek KMP. Marsela yang dikelola PT. Kalwedo, masih dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Setelah memeriksa pihak dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Usien James Mahulette, penyidik Kejati Maluku selanjutnya berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Maluku, terkait audit perhitungan kerugian keuangan negara.

Kepada Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Sammy Sapulette mengakui proses penyidikan perkara tersebut masih jalan.

“Penyidikan kasus dugaan tipikor KMP Marsela itu masih jalan,” ujar Sammy Sapulette saat di konfirmasi beritabeta.com, Minggu (25/04/2021).

Sammy menjelaskan, rangkaian penyidikan perkara ini jaksa pun masih berkoordinasi dengan dengan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

“Koordinasi ke BPKP Maluku dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Menyinggung siapa lagi yang akan diperiksa seputar kasus ini? hanya saja Sammy belum mengetahuinya. “Yang jelas pengusutan kasus ini masih berproses,” singkatnya.

Sebelumnya, pihak dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini Usien James Mahulette, ST, diperiksa sebagai saksi. Saat itu, saksi diperiksa oleh Jaksa Penyidik, YE. Al Mahdaly, seputar dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo.

Kurang lebih 4 jam diperiksa, Usien James Mahulette dicecar oleh jaksa dengan sebanyak 24 pertanyaan.

Diketahui, anggaran miliaran rupiah disuplai oleh pemerintah kepada BUMD Kabupaten MBD tahun 2017, terindikasi rawan di korupsi oknum tertentu. Akibat penyelewengan, KMP Marsela karam, tidak bisa beroperasi.

Saat ini penyidik masih menunggu audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

Sekedar diingat, sejak tahun 2014 PT. Kalwedo (BUMD) Kabupaten MBD yang menangani KMP Marsela, sudah terima kucuran dana dari pemerintah termasuk dana hibah miliaran rupiah. Meski begitu, KMP Marsela justru karam.

Kasus ini ikut menyeret beberapa nama. Diantaranya; Mantan Plt.Direktur Utama PT.Kalwedo periode 2012-2015, Benyamin Thomas Noach, Pelaksana Tugas Dirut PT.Kalwedo periode 2015-2016, Lukas Tapilou.

Pula, Plt Direktur PT.Kalwedo tahun 2016 hinga 2019, Bili Ratuhunlory, dan Bendahara PT. Kalwedo, Yoice Jenita Lerick.

KMP Marsela juga menerima dana hibah miliaran rupiah. Berdasarkan laporan audit keuangan internal menyebutkan, PT. Kalwedo menerima dana docking yaitu tahun 2014 sebesar Rp.1.493,947,900. Tahun 2015 senilai Rp.1.335,173,515, kemudian tahun 2016 sebesar Rp.1.197,538,351.

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), PT Kalwedo hanya menerima dana hibah Pemerintah Kabupaten MBD masuk ke rekening PT. Kalwedo yakni tanggal 25 April 2016 sebesar Rp.1,5 miliar, sesuai SP2D Nomor: 0776/SP2D/BUDl/IV/2016.

Dana ini ditransfer dari rekening Nomor: 120.00.00.622.0202 pada Bank Maluku Cabang Wonreli, atas nama Pemkab MBD, lalu di kirim ke rekening Nomor: 0511001095 pada bank Maluku atas nama PT. Kalwedo.

Anggaran dari pemerintah secara beruntun dialokasikan ke PT. Kalwedo, naasnya KMP. Marsela tidak beroperasi sejak 2017 – 2019.

Kapal ini justru punya utang saat docking di PT.Dok Waiyame-Ambon untuk diperbaiki saat itu. Bahkan sempat ditahan di perairan Wainitu Kota Ambon, dan tidak diizinkan untuk berlayar.

Kebutuhan (KMP Marsela), mulai dari bahan bakar minyak maupun pakaian seragam anak buah kapal disubsidi oleh Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII Maluku.

Sialnya, anggaran sudah dialokasikan, justru KMP. Marsela sampai sekarang belum bisa beroperasi. (BB-SSL/RED)