BERITABETA.COM, Ambon – Penyelewengan menuai potensi kebocoran anggaran pada PT. Kalwedo khusus untuk pengelolaan anggaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Masela. Kejaksaan Tinggi Maluku sudah satu tahun (2020-2021) melakukan penyidikan. Hingga Jumat (20/02/2021), belum ada pihak terkait yang ditetapkan sebagai tersangka.

Proses penyidikan perkara ini bergulir sejak 24 Februari 2020 lalu. Beberapa pihak terkait sudah diperiksa oleh penyidik. Data (dokumen) termasuk bahan keterangan untuk dijadikan alat bukti sudah ada di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku.

Namun untuk mengetahui kepastian berapa nilai kerugian negara akibat penyelewengan dilakukan oknum tertentu terkait kasus ini, Kejaksaan Tinggi Maluku masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Sammy Sapulette mengakui penyidikan perkara ini masih terus berjalan.

“Tim penyidik  sedang menunggu audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku,” kata Sammy Sapulette kepada beritabeta.com di Ambon, Jumat (20/02/2021).

Di samping menunggu audit perhitungan kerugian keuangan negara, apakah para pihak terkait dengan perkara ini masih akan diperiksa? “Sementara belum ada pemeriksaan lanjutan,” kata mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini.

Diketahui kasus ini diusut oleh Kejati Maluku, karena KMP Marsela yang melayari wilayah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) rusak (tidak bisa beroperasi) pada 2017 lalu. Padahal sejak tahun 2014, PT.Kalwedo Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menangani KMP Marsela, sudah terima kucuran dana dari pemerintah.

Masalah ini menyeret nama mantan Direktur Utama PT.Kalwedo periode 2012-2015, Benyamin Thomas Noach, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PT.Kalwedo periode 2015-2016, Lukas Tapilou, dan Plt Direktur PT.Kalwedo tahun 2016 hinga 2019, Bili Ratuhunlory, serta Bendahara PT.Kalwedo, Yoice Jenita Lerick, . KMP Marsela juga menerima dana hibah miliaran rupiah.

Berdasarkan laporan audit keuangan internal menyebutkan, PT. Kalwedo menerima dana docking yaitu tahun 2014 sebesar Rp.1.493,947,900. Tahun 2015 senilai Rp.1.335,173,515, kemudian tahun 2016 sebesar Rp.1.197,538,351.

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), PT Kalwedo hanya menerima dana hibah Pemerintah Kabupaten MBD masuk ke rekening PT. Kalwedo yakni tanggal 25 April 2016 sebesar Rp.1,5 miliar, sesuai SP2D Nomor: 0776/SP2D/BUDl/IV/2016.

Dana ini ditransfer dari rekening Nomor: 120.00.00.622.0202 pada Bank Maluku Cabang Wonreli, atas nama Pemkab MBD, lalu di kirim ke rekening Nomor: 0511001095 pada bank Maluku atas nama PT. Kalwedo.

Lucunya, anggaran dari pemerintah secara beruntun ke PT. Kalwedo, naasnya KMP. Marsela tidak beroperasi sejak 2017 – 2019. Kapal ini justru punya utang saat docking di PT.Dok Waiyame-Ambon untuk diperbaiki saat itu, bahkan sempat ditahan di perairan Wainitu Kota Ambon, dan tidak diizinkan untuk berlayar.

Aneh lagi, kebutuhan (KMP Marsela), mulai dari bahan bakar minyak (BBM) hingga pakaian seragam anak buah kapal disubsidi oleh Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII Maluku. Apesnya, KMP Marsela sampai sekarang belum bisa beroperasi. (BB-SSL)