BERITABETA.COM, Saumlaki – Kasus kekerasan fisik dan pelecehan sexsual terhadap anak di bawah umur ‘marak’ terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku. Semua punya peran yang sama untuk bisa mencegah ihwal ini.

Belum lama ini, kejahatan criminal tersebut terjadi di Kecamatan Fordata dan Desa Lorwembun Kecamatan Kormomolin, KKT. Hal ini cukup disayangkan oleh Joice Fatlolon, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Tanimbar, saya cukup prihatin dengan kasus kekerasan fisik dan pelecehan sexsual di mana korbannya adalah anak-anak di bawah umur,” tandas Joice Fatlolon kepada beritabeta.com, disela-sela agenda kunjungan kerjanya bersama Pengurus PKK Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Desa Kilmasa Kecamatan Kormomolin, kemarin.

Joice menyatakan, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini bukan hanya terjadi di KKT saja, tetapi sudah secara global. Apalagi, seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi.

Dia menegaskan, perlu adanya perhatian khusus dari semua pihak mulai Pemerintah, Tim Penggerak PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan seluruh elemen masyarakat agar bersama mencegah atau meredam tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

“Harapan kita kedepan, jangan ada lagi kejadian seperti ini. Semua pihak harus berperan melawan hal ini, khususnya lagi orang tua,” pinta Istri Bupati KKT ini.

Diketahui, belum lama ini dua kasus kekerasan menimpa anak di bawah umur. Yaitu di Kecamatan Fordata, tindakan penganiayaan dilakukan oleh oknum seorang guru terhadap sisawa. Caranya pelaku mencukur alis mata siswa (korban), dengan menggunakan pecahan botol (beling).

Selain  itu kasus itu, ada juga penganiayaan terhadap salah satu anak di bawah umur di Desa Rumngeur Kecamatan Fordata, KKT. Kasus ini sementara ditangani Polsek setempat.

Termasuk kasus asusila di Desa Lorwembun, yang mana korbannya juga anak di bawah umur.

“Kita percayakan kepada pihak penegak hukum untuk memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara ini,” harap Joice Fatlolon. (BB-LS)