Pencaiaran Tahun 2014 total Rp2. 000.000.000,00- masuk pada nomor rekening Benyamin Thomas Noach (Direktur PT. Kalwedo) 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli (Masa jabatan Benyamin Thomas Noach).

Pencaiaran Tahun 2016 total Rp1. 500.000.000,00- masuk pada nomor rekening PT. Kalwedo 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli (masa jabatan Lucas Tapilow).

Menarik dari kasus PT. Kawedo ini, karena setelah ditelusuri secara saksama  ditemukan Surat Perintah Pencaiaran Dana Nomor: 06/SPP-PBY-SKPD-IV/2012 Tanggal 26 April 2012 ditujukan ke Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001065 atas nama Jantje Dahoklori sebesar Rp. 1.500.000.000,00,“kata Yustin.

Akan tetapi, kata dia, setalah dilakukan penelusuran menggunakan sistem bengking ternyata angaran daerah sebesar Rp1.500.000.000,00- tidak masuk pada rekening Jantje Dahaklory, melainkan masuk pada rekening Bendahara Pengeluaran pada SKPD. Dan itu terjadi selama 3 kali pencairan yang totalnya adalah sebesar Rp. 2.500.000.000,00 selama tahun 2012.

Pada 2013, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Pencaiaran Dana Nomor: 01/SPM-SKPD-III/2013 Tanggal 21 Maret 2013 ditujukan ke Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001165 atas nama Christina Tatipana sebesar Rp4.000.000.000,00-.

“Selanjutnya Kami melakukan pelacakan menggunakan system bengking untuk memastikan pemilik nomor kekening penerima anggaran penyertaan modal tersebut dan ternyata diketahui kalau Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001165 bukanlah atas nama Christina Tatipana melainkan atas nama CV. Aknes,” beber Yustin.

“Ya aliran pencaiaran dana BUMD PT. Kalwedo saja sudah tidak benar apalagi penggunaannya, sangat luar biasa jika Kejati Maluku tidak membuka kasus PT. Kalwedo tahun 2012 sampai 2015,” tuturnya.

Selain penyertaan modal, kata Yustin, BUMD PT. Kalwedo menerima penyertaan modal dari Pemerintah Pusat sebesar 6.4 pertahun.

“Dengan demikian selama menjabat Direktur BUMD PT Kalwedo Benyamin Thomas Noach mengelola subsidi dari pemerintah pusat sebesar 19,2 Miliar,”imbuhnya.

Ironisnya, kata Yustin, dalam penegakan hukum terhadap kasus BUMD PT. Kalwedo oleh Kejaksaan Tinggi mengacu pada hasil akuntan public yang melakukan audit terhadap keuangan PT. Kalwedo.

Padahal, menurut dia, ketika BUMD PT. Kalwedo bermasalah Kejati Maluku patut meminta BPK atau BPKP untuk mengaudit keuangan PT. Kalwedo secara menyeluruh, baik sumber dana dari penyertaan modal maupun  subsidi dari pemerintah pusat

“Ya kami punya pengalaman berjuang untuk membongkar kasus dugaan korupsi selama 5 tahun baru kasus dibuka kembali,” katanya.

Jadi, lanjut dia, berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Lucas Tapilouw maka perjuangkan untuk mendapat keadilan bagi diri Lucas Tapilouw bukan sebatas hari ini dan besok, akan tetapi mungkin sampai 1 tahun kedepan, 2 tahun atau 5 tahun kedepan.

“Jika, Kejati Maluku terkesan mengabaikan laporan serta bukti hukum yang dilaporkan oleh Lucas Tapilouw, maka perjuangan harus dilakukan sampai dirinya (Lucas) mendapat keadilan,” kata Yustin Tuny. (BB-RED)