
JPU Serahkan 88 Barbuk Korupsi PT Kalwedo ke PN Ambon
Sebanyak 88 barang bukti ini telah diserahkan oleh Tim JPU bersamaan dengan berkas perkara milik tiga tersangka.
Sebanyak 88 barang bukti ini telah diserahkan oleh Tim JPU bersamaan dengan berkas perkara milik tiga tersangka.
Berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikot pada PN Kelas IA Ambon oleh Tim Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejati Maluku di bawah pimpinan Kepala Seksi Penunututan Kejati Maluku, Ahmad Attamimi.
Sejak menangani perkara ini, Tim Penyidik Kejati Maluku belum menyentuh atau memanggil BTN untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penyelewengan angggaran PT Kalwedo tahun 2012-2015.