BERITABETA.COM, Ambon – Berkas perkara tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi KMP Marsela pada PT Kalwedo, Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2016-2017 dilimpahkan oleh Tim JPU Kejati Maluku ke Pengadilan Tipikor pada kantor PN Ambon, Rabu (24/11/2021).

Pelimpahan berkas perkara tiga terdakwa tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di bawah pimpinan kepala Seksi Penunututan Kejati Maluku.

Tiga terdakwa perkara ini adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Kalwedo, Badan Usaha Milik Daerah MBD, periode 2015-2016, Lucas Tapilouw, mantan Plt Direktur PT Kalwedo periode 2016 - 2019, Bili Ratuhunlory, dan Yoice Jenita Lerick, selaku Bendahara PT Kalwedo.

Berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikot pada PN Kelas IA Ambon oleh Tim Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejati Maluku di bawah pimpinan Kepala Seksi Penunututan Kejati Maluku, Ahmad Attamimi.

“pelimaphan berkas perkara ini setelah kami rampungkan surat dakwaan tiga tersangka/terdakwa KMP Marsla pada PT Kalwedo Kabupaten MBD tahun anggaran 2016 – 2017,” ujar Achmad Attamimi kepada wartawan usai melimpahkan berkas perkara tiga tersangka di PN Ambon, Rabu (24/11/2021).

Kini, tiga terdakwa tersebut hanya menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor PN Ambon.

“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Maluku senilai Rp2.122.441.652,” jelasnya.

Diketahui, selain anggaran tahun 2016-2017 yang bermasalah sehingga ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, pihak PT Kalwedo pada 2012-2015 pun mengelola dana penyertaan modal dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Pada 2012-2015 Benyamin Thomas Noach selaku Direktur Utama PT Kalwedo [sekarang Bupati MBD].

Laporan atas dugaan penyimpangan dana tahun anggaran 2012-2015 yang dikelola oleh PT Kalwedo, kini didalami oleh Kejati Maluku di Kota Ambon. (*)

 

Editor: Redaksi