BERITABETA.COM, Ambon – Jaksa Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa [TSS], eks Bupati Buru Selatan, dan Johny Rynhard Kasman [pihak swasta] ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis, (09/06/2022).

Sebelum pelimpahan berkas perkara dua terdakwa tersebut, tim Jaksa KPK pada Rabu (08/06/2022), juga telah memindahkan tempat penahanan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman [JRK], dari Jakarta ke Kota Ambon, Provinsi Maluku.

“Seterusnya, terdakwa TSS dan JRK segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Kamis, (09/06/2022).

Ali menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dua terdakwa ini dilakukan oleh Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.

“Berkas perkara dan surat dakwaan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman telah dilimpahkan Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon hari ini,” terangnya.

Mengenai penahanan dua terdakwa tersebut, menurut Ali, ihwal dimaksud sudah berlaih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Ia menuturkan, Tim Jaksa KPK masih menunggu informasi dari kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Ambon untuk penetapan penunjukkan majelis hakim.

“Termasuk penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan TSS dan JRK,” timpalnya.

Ali menjelaskan, terdakwa TSS dan JRK didakwa dengan dua dakwaan. Pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa saat ini ditahan pada Rutan Klas IIA Ambon, dan terdakwa Johny Rynhard Kasman ditahan pada Rutan Polda Maluku.  

Diketahui, eks Bupati Buru Selatan, TSS dan Johny Rynhard Kasman [pihak swasta], ditetapkan sebgai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dan penerimaan hadiah atau janji [suap/gratifikasi], terkait berbgaai proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2011 hingga 2016.

Selain TSS dan JRK, perkara yang sama, KPK juga menetapkan Ivana Kwelju alias IK, Direktur PT Vidi Citra Kencana sebagai tersangka/terdakwa.