Konstruksi Perkara

Karyoto, Deputi Penindakan KPK saat konferensi pers di Gedung KPK beberapa waktu lalu menerangkan, tim penyidik KPK menduga pada 2015 Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.

Satu diantaranya adalah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 Miliar.

Saat itu, tersangka TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat pada Dinas PU Kabupaten Buru Selatan langsung menetapkan PT PT Vidi Citra milik tersangka IK, sebagai pemenang paket proyek dimaksud, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Kemudian pada Februari 2015 atau sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS melalui rekening bank milik [tersangka].

“JRK adalah orang kepercayaan tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman DAK tambahan APBNP Bursel,” ungkap Karyoto.

Berikutnya pada Agustus 2015 dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas, dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Johny Rynhard Kasman [pihak swasta] saat diserahkan oleh Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor untuk ditahan di Rutan Polda Maluku di Kota Ambon. /IST
Johny Rynhard Kasman [pihak swasta] saat diserahkan oleh Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor untuk ditahan di Rutan Polda Maluku di Kota Ambon. /IST

Masih dalam Agustus 2015, kata Karyoto, tersangka IK langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal tersangka TSS.

Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, tersangka IK diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/DAK Tambahan” ke rekening bank Tersangka JRK.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Jalan Dalam Kota Namrole tahun anggaran 2015 belum sepenuhnya tuntas.

Adapun uang yang ditransfer oleh tersangka IK melalui tersangka JRK, diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka TSS.   (BB)

 

Pewarta : Febby Sahupala

Editor     : Samad Vanath Sallatalohy