BERITABETA.COM, Ambon – Jaksa Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa [TSS], eks Bupati Buru Selatan, dan Johny Rynhard Kasman [pihak swasta] ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis, (09/06/2022).

Sebelum pelimpahan berkas perkara dua terdakwa tersebut, tim Jaksa KPK pada Rabu (08/06/2022), juga telah memindahkan tempat penahanan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman [JRK], dari Jakarta ke Kota Ambon, Provinsi Maluku.

“Seterusnya, terdakwa TSS dan JRK segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Kamis, (09/06/2022).

Ali menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dua terdakwa ini dilakukan oleh Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.

“Berkas perkara dan surat dakwaan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman telah dilimpahkan Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon hari ini,” terangnya.

Mengenai penahanan dua terdakwa tersebut, menurut Ali, ihwal dimaksud sudah berlaih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Ia menuturkan, Tim Jaksa KPK masih menunggu informasi dari kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Ambon untuk penetapan penunjukkan majelis hakim.

“Termasuk penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan TSS dan JRK,” timpalnya.

Ali menjelaskan, terdakwa TSS dan JRK didakwa dengan dua dakwaan. Pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa saat ini ditahan pada Rutan Klas IIA Ambon, dan terdakwa Johny Rynhard Kasman ditahan pada Rutan Polda Maluku.  

Diketahui, eks Bupati Buru Selatan, TSS dan Johny Rynhard Kasman [pihak swasta], ditetapkan sebgai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dan penerimaan hadiah atau janji [suap/gratifikasi], terkait berbgaai proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2011 hingga 2016.

Selain TSS dan JRK, perkara yang sama, KPK juga menetapkan Ivana Kwelju alias IK, Direktur PT Vidi Citra Kencana sebagai tersangka/terdakwa.

Konstruksi Perkara

Karyoto, Deputi Penindakan KPK saat konferensi pers di Gedung KPK beberapa waktu lalu menerangkan, tim penyidik KPK menduga pada 2015 Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.

Satu diantaranya adalah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 Miliar.

Saat itu, tersangka TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat pada Dinas PU Kabupaten Buru Selatan langsung menetapkan PT PT Vidi Citra milik tersangka IK, sebagai pemenang paket proyek dimaksud, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Kemudian pada Februari 2015 atau sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS melalui rekening bank milik [tersangka].

“JRK adalah orang kepercayaan tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman DAK tambahan APBNP Bursel,” ungkap Karyoto.

Berikutnya pada Agustus 2015 dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas, dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Johny Rynhard Kasman [pihak swasta] saat diserahkan oleh Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor untuk ditahan di Rutan Polda Maluku di Kota Ambon. /IST
Johny Rynhard Kasman [pihak swasta] saat diserahkan oleh Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor untuk ditahan di Rutan Polda Maluku di Kota Ambon. /IST

Masih dalam Agustus 2015, kata Karyoto, tersangka IK langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal tersangka TSS.

Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, tersangka IK diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/DAK Tambahan” ke rekening bank Tersangka JRK.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Jalan Dalam Kota Namrole tahun anggaran 2015 belum sepenuhnya tuntas.

Adapun uang yang ditransfer oleh tersangka IK melalui tersangka JRK, diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka TSS.   (BB)

 

Pewarta : Febby Sahupala

Editor     : Samad Vanath Sallatalohy