Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Tawiri Rp3 Miliar Segera Diadili
BERITABETA.COM, Ambon - Tim Pidana Khusus Kejati Maluku pada Rabu (23/03/2022), melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa tindak pidana korupsi alokasi dana desa [ADD-DD] Negeri Taiwiri Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2015-2018.
“Tim Pidsus dikoordinir oleh Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku Ahmad Attamimi, telah menyerahkan berkas perkara tiga terdakwa itu ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Rabu (23/03/2022).
Tiga orang terdakwa [tersangka] dimaksud masing-masing Josep N Tuhuleruw alias JNT [mantan Raja Tawiri], Arkilaus Latulola alias AL, Sekretaris Negeri Tawiri, Semuel Rikumahu alias SR, Kepala Urusan Desa/Negeri Tawiri periode 2015-2016 -- Kepala Seksi Kesejahteraan Negeri Tawiri periode 2017-2018.
“Selanjutnya tim JPU hanya menunggu jadwal untuk tiga terdakwa itu diadili oleh majelis hakim di pengadilan,” timpal Wahyudi.
Ia mengaku, Tim Pidsus Kejati Maluku saat melimpahkan berkas perkara ke PN Ambon, turut serta menyerahkan sejumlah dokumen termasuk barang bukti.
Diduga tiga terdakwa itu saat mengelola Alokasi Dana Desa – Dana Desa [ADD-DD] Negeri Tawiri tahun 2015 hingga 2018 bertindak menyimpang.
Perbuatan mereka telah menyebabkan negara/daerah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3 miliar.
Kerugian negara tersebut diperoleh pihak Kejati Maluku dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor.
Atas perbuatan mereka pihak Kejati maluku menjerat terdakwa JNT, AL dan SR melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BB)
Editor : Redaksi