Tiga orang terdakwa [tersangka] dimaksud masing-masing Josep N Tuhuleruw alias JNT [mantan Raja Tawiri], Arkilaus Latulola alias AL, Sekretaris Negeri Tawiri, Semuel Rikumahu alias SR, Kepala Urusan Desa/Negeri Tawiri periode 2015-2016 -- Kepala Seksi Kesejahteraan Negeri Tawiri periode 2017-2018.
Saksi secara terang-terangan membuka peran Lucia Izaack, yang memerintahkan anak buah dalam hal ini Bendahara memanipulasi laporan pertanggung jawaban (LPJ) untuk pembayaran BBM item mobil armroll dengan membayar tiga jalur. Padahal, pembayaran secara riil di lapangan seharusnya hanya untuk dua jalur.
Tiga terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan hukuman pidana yang sama yakni 8,6 tahun penjara.
Pengadaan Speedboat Dishub dan Kominfo Kabupaten MBD tahun 2015, sebenarnya telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa.
Akibat pembobolan dana milik 75 nasabah di bank pelat merah tersebut menyebabkan kerugian yang dialami negara sebesar Rp.4,1 miliar lebih.