BERITABETA.COM, Ambon – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi anggaran kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau BBM yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon tahun anggaran 2019 senilai Rp5 miliar, kembali digelar oleh majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon, Rabu (29/12/2021).

Pada persidangan kali ini saksi mengungkapkan kejahatan yang dilakoni oleh Lucia Izaack, Kepala Dinas atau Kadis LHP Kota Ambon/Kuasa Pengguna Anggaran [sekarang nonaktif].

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini berlangsung secara virtual, dipimpin oleh Felix Uwisan selaku hakim ketua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chrisman Sahetapy, menghadirkan Yenny Wattimena, selaku Bendahara Pengeluaran Dinas LHP Kota Ambon dengan kapasitasnya dalam perkara ini selaku saksi untuk tiga terdakwa.

Yaitu Kepala Dinas LHP Kota Ambon Lucia Isaack [nonaktif], Mauritsz Yani Tabalesy, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ricky M Syauta, mantan Manajer SPBU kawasan Belakang Kota.

Saksi secara terang-terangan membuka peran Lucia Izaack, yang memerintahkan anak buah dalam hal ini Bendahara memanipulasi laporan pertanggung jawaban (LPJ) untuk pembayaran BBM item mobil armroll dengan membayar tiga jalur. Padahal, pembayaran secara riil di lapangan seharusnya hanya untuk dua jalur.

“Kalau riil di lapangan pembayaran untuk mobil armroll itu hanya dua jalur. Tetapi pada laporan pertanggung jawaban kita bayar tiga jalur atas perintah saudara Lucia Izaack selaku Kepala Dinas LHP Kota Ambon," beber Yenny Wattimena di hadapan majelis hakim.

Saat itu, kata saksi, perintah terdakwa [Lucia Izack], bukan hanya didengar oleh dirinya saja, tapi juga [didengar] Bendahara Pembantu, dalam hal ini Maureen Luhukay.

"Sekitar Januari saat itu, saya bersama saudara pembantu yang masuk ke ruangan kepala dinas LHP Kota Ambon," imbuhnya.

Sebelum pembayaran biaya BBM kendaraan pengangkut sampah dilakukan kepada para sopir, lanjut saksi, Bendahara Pembayaran akan meminta rincian pembayaran dari Bendahara Pembantu yakni Maureen Luhukay. Setelah itu, baru Bendahara Pembantu melakukan pembayaran kepada para sopir.

Saksi mengatakan pembayaran diperoleh Maureen Luhukay dilakukan oleh terdakwa Mauritsz Yani Tabalesy, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan LHP Kota Ambon yang juga selaku PPK.

Hanya saja, Yenny Wattimena tidak menanyakan langsung kepada Maurits Yani Tabalesy. Saksi berujar, dirinya pun meminta rincian pembayaran dari Maureen Luhukay selaku Bendahara Pembantu. Kemudian [Maureen Luhukay] memberikan rincian tersebut kepada dirinya.