BERITABETA.COM, Ambon – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi anggaran kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau BBM yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon tahun anggaran 2019 senilai Rp5 miliar, kembali digelar oleh majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon, Rabu (29/12/2021).

Pada persidangan kali ini saksi mengungkapkan kejahatan yang dilakoni oleh Lucia Izaack, Kepala Dinas atau Kadis LHP Kota Ambon/Kuasa Pengguna Anggaran [sekarang nonaktif].

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini berlangsung secara virtual, dipimpin oleh Felix Uwisan selaku hakim ketua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chrisman Sahetapy, menghadirkan Yenny Wattimena, selaku Bendahara Pengeluaran Dinas LHP Kota Ambon dengan kapasitasnya dalam perkara ini selaku saksi untuk tiga terdakwa.

Yaitu Kepala Dinas LHP Kota Ambon Lucia Isaack [nonaktif], Mauritsz Yani Tabalesy, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ricky M Syauta, mantan Manajer SPBU kawasan Belakang Kota.

Saksi secara terang-terangan membuka peran Lucia Izaack, yang memerintahkan anak buah dalam hal ini Bendahara memanipulasi laporan pertanggung jawaban (LPJ) untuk pembayaran BBM item mobil armroll dengan membayar tiga jalur. Padahal, pembayaran secara riil di lapangan seharusnya hanya untuk dua jalur.

“Kalau riil di lapangan pembayaran untuk mobil armroll itu hanya dua jalur. Tetapi pada laporan pertanggung jawaban kita bayar tiga jalur atas perintah saudara Lucia Izaack selaku Kepala Dinas LHP Kota Ambon," beber Yenny Wattimena di hadapan majelis hakim.

Saat itu, kata saksi, perintah terdakwa [Lucia Izack], bukan hanya didengar oleh dirinya saja, tapi juga [didengar] Bendahara Pembantu, dalam hal ini Maureen Luhukay.

"Sekitar Januari saat itu, saya bersama saudara pembantu yang masuk ke ruangan kepala dinas LHP Kota Ambon," imbuhnya.

Sebelum pembayaran biaya BBM kendaraan pengangkut sampah dilakukan kepada para sopir, lanjut saksi, Bendahara Pembayaran akan meminta rincian pembayaran dari Bendahara Pembantu yakni Maureen Luhukay. Setelah itu, baru Bendahara Pembantu melakukan pembayaran kepada para sopir.

Saksi mengatakan pembayaran diperoleh Maureen Luhukay dilakukan oleh terdakwa Mauritsz Yani Tabalesy, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan LHP Kota Ambon yang juga selaku PPK.

Hanya saja, Yenny Wattimena tidak menanyakan langsung kepada Maurits Yani Tabalesy. Saksi berujar, dirinya pun meminta rincian pembayaran dari Maureen Luhukay selaku Bendahara Pembantu. Kemudian [Maureen Luhukay] memberikan rincian tersebut kepada dirinya.

“Setekah itu saya berikan uang kepada Maureen Luhukay untuk membayar para sopir. Berdasarkan data, yang mengetahui berapa jumlah kendaraan di lapangan itu adalah PPK. Saya dapat informasi dari Maureen Luhukay, kalau yang memberi data adalah Maurits Yani Tabalesy," kata saksi.

Saksi juga mengaku tidak ada MoU antara Dinas LHP Kota Ambon dan pihak SPBU pada 2019. Sat itu kata saksi Kadis LHP Kota Ambon menyatakan MoU ini bukan tanggungjawab atau kewenangan Dinas LHP.

“Saya pernah menanyakan calon pengguna anggaran mengapa pada 2018 ada MoU, tetapi pada 2019 tidak pakai MoU? ibu Kadis LHP Kota Ambon bilang yang bikin MoU itu bukan OPD [Dinas LHP], tetapi Pemerintah Kota Ambon," ungkap Yenny meniru keterangan terdakwa Lucia Isaack.

Setelah mendengarkan keterangan Yenny Wattimena [saksi], majelis hakim kemudian menunda sidang untuk dilanjutkan pada pekan depan.

Sidang berikutnya masih digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sekedar diketahui perkara ini pada 19 Mei 2021 Kejari Ambon menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Kepala Dinas LHP Kota Ambon Lucia Isaack, Mauritsz Yani Tabalesy, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan sekaligus PPK, dan pihak swasta adalah Ricky M Syauta, mantan Manajer SPBU kawasan Belakang Kota.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah jaksa memeriksa puluhan orang sebagai saksi, termasuk mengantongi sejumlah bukti akurat [otentik] yang substansinya ada penyalahgunaan/penyimpangan dalam penggunaan anggaran BBM mobil pengangkut sampah yang dikelola Dinas LHP Kota Ambon tahun anggaran 2019 - 2020.

Diduga penggunaan biaya BBM untuk mobil pengangkut sampah tahun anggaran 2019 senilai Rp5 miliar, sebagiannya fiktif.

Berdasaarka hasil audit BPKP RI Provinsi Maluku menemukan kerugian negara senialai Rp3 miliar.

Jaksa menjerat tiga tersangka tersebut dengan Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. (BB)

 

Editor: Redaksi