BERITABETA.COM, Ambon – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang lanjutan kasus atau perkara dugaan tipikor proyek pengadaan 4 unit Speedboat Dishub dan Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2015 senilai Rp1,5 miliar, pada Selasa (26/10/2021).

Perkara ini melibatkan tiga orang terdakwa. Yaitu; Desianus Orno alias Odie (Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD), Kontraktor Pengadaan Barang, Margareth Simatauw, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau (PPTK) Rico Kontul.

Mereka hadir di persidangan didampingi oleh Tim Penasihat Hukum di bawah pimpinan Herman Adrian Koedoeboen.

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh majelis hakim Jenny Tulak (ketua), beranggotakan Felix Uwisan dan Jefri Sinaga ini, digelar dengan agenda pemeriksaan saksi hali dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dalam hal ini Anak Agung Ngurah Sedana Artha.

Dia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Ahmad Attamimi. Saksi ahli menyampaikan keterangannya dalam persidangan ini melalui virtual.

Dalam kesaksiannya Agung menyatakan, pengadaan Speedboat Dishub dan Kominfo Kabupaten MBD tahun 2015, sebenarnya telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa.

Dia menjelaskan, berdasarkan dugaan penyimpangan kerugian negara dalam proyek senilai Rp1.288.000.000 ini, saat audit dilakukan oleh BPK pada Oktober 2019 lalu, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp1.365.000.000.

“Bahkan pengembalian [uang], saat itu malah melebihi nilai kerugian negara negara," jelasnya.

Dia mengatakan, audit perhitungan kerugian keuangan negara mengenai proyek pengadaan 4 unit Speedboat Dishub dan Kominfo Kabupaten MBD, dilakukan oleh BPK atas permintaan Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Dia menyebut, audit perhitungan nilai kerugian negara yang dilakukan BPK sebanyak tiga kali. Yaitu pada 2020 dan 2021. Ini sesuai dengan bukti berupa dokumen dan berita acara pemeriksaan yang diserahkan oleh Penyidik Ditrekrimsus Polda Maluku.

Saksi juga mengakui, pemeriksaan dilakukan di Kabupaten MBD meliputi pemeriksaan fisik dan klarifikasi terhadap para pihak terkait dengan perkara ini.

“Hasilnya, tim auditor saat itu menemukan ada tiga penyimpangan yang menyebabkan [mengakibatkan] terjadinya kerugian keuangan negara,” tambah dia.

“Jadi, soal bukti pengembalian kerugian negara mengenai proyek ini, saya ketahui saat diserahkan oleh penyidik. Audit yang kami lakukan saat itu ditemukan kerugian negara. Tapi jika dibandingkan dengan pengembalian, ternyata nilai kerugian [uang] yang dikembalikan saat itu sudah melebihi," ungkap Agung.

Usai mendengar keterangan dari saksi ahli BPK RI ini, majelis hakim kemudian menunda atau menskrosing sidang untuk digelar selanjutnya pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (BB-RED)