BERITABETA.COM, Ambon - Desianus Orno alias Odie Orno, mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Maluku, akhirnya diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan 4 unit Speedboat tahun 2015 senilai Rp.1,5 miliar.

Pantauan beritabeta.com pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Maluku, Senin (08/03/2021).

Ia diperiksa kurang lebih delapan jam atau sekira pukul 10.00 WIT hingga pukul  18.00 WIT. Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik sebab Odie Orno telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2021 lalu.

Pemereriksaan sempat dihentikan untuk tersangka makan siang. Kemudian dilanjutkan hingga sore atau jelang maghrib baru selesai.

Tersangka keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sekira pukul 18.15 WIT. Dia didampingi kuasa hukumnya yaitu Firel Sahetapy.

Usai diperiksa Odie Orno langsung bergerak menuju ke mobil warna hitam  yang tengah terparkir di halaman Ditreskrimsus Polda Maluku.  Odie mengenakan kemeja lengan panjang motif kotak-kotak biru putih, celana hitam panjang. Tak ada yang disampaikan adik kandung Wakil Gubernur Maluku ini kepada wartawan.