Ditanya adakah peluang tersangka baru dalam perkara ini, namun Direktur Reskrimsus Polda Maluku itu belum bisa memastikannya. “Belum tau,” katanya.  

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat yang juga di konfirmasi beritabeta.com tentang pemeriksaan Odie serta mengapa tersangka tidak ditahan? hanya saja, dia mengarahkan wartawan media ini untuk menanyakan masalah itu ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Sayangnya, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku sudah dikonfirmasi, tapi mereka tidak menjelaskan secara transparan tentang pemeriksaan, bahkan juga tidak menjelaskan dengan detil alasan mengapa tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, Desianus Orno.

Diketahui, proyek pengadaan 4 unit Speedboat Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1.524.600.000,- ditangani oleh CV. Triputra Fajar, dengan Direkturnya Margaretha Simatauw.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016 ditemukan dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum terkait senilai Rp.1,2 miliar. Selanjutnya, pada 2017 kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Tim Ditreskrimsus Polda Maluku pun sudah pernah bertandang ke Tiakur, melihat sekaligus memasang garis polisi pada bodi Speedboat yang diparkir di Pantai Tiakur, Kabupaten MBD.

Indikasi penyelewengan ditemukan oleh BPK. Dugaan terjadi manipulasi anggaran. Empat unit Speedboat itu setelah pengadaan ternyata belum di kirim pelaksana proyek ke Tiakur, MBD. Padahal, anggaran pengadaan 4 unit Speedboat itu sudah dicairkan 100 persen pada 2016.

Setelah mengetahui BPK mengaudit proyek tersebut, mantan Kadis Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, Deseianus Orno, kemudian memerintahkan pelaksana proyek untuk mengirim dua unit Speedboat ke Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD. Celakanya, dua dari 4 unit Speedboat itu sudah rusak. (BB-RED)