BERITABETA.COM, Ambon – Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Desianus Orno alias Odie Orno, dianggap tidak bersalah atau tidak melanggar hukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri atau PN Ambon.

Status tersangka Odie digugurkan oleh majelis hakim melalui sidang Praperadilan di ruang Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri atau PN Ambon, Senin (30/08/2021). Sidang ini dipimpin hakim Lucky Rombot Kalalo, berlangsung secara virtual (online).

Sebelumnya, Senin 16 Agustius 2021, Odie Orno, Direktur CV. Tri Putra Fajar Margareth Simatauw, dan Rego Kontul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sudah diserahkan bersama barang bukti oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Status tiga orang ini adalah tahanan kota, wajib lapor.

Mereka dijerat oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan empat unit Speedboat Dishub dan Infokom Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1,5 miliar.

Namun Odie Orno menempuh upaya hukum lanjutan dengan jalan permohonan Praperadilan ke PN Ambon. Ia tak puas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Odie (pemohon) menyampaikan praperadilan melalui Tim Kuasa Hukum masing-masing; Herman Koedoebun, Firel E Sahetapy dan Henri Lusikooy. Praperadilan lalu diproses di PN Ambon.