BERITABETA.COM, Bula — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) membongkar sejumlah lapak jualan di Pasar Baru Kota Bula, Senin (30/8/2021).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan aktivitas penjualan di Pasar Gumumae Kota Bula yang diresmikan pada 6 Juni 2021 lalu oleh Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Satpol PP SBT Abu Hasan Tokomadoran saat dihubungi beritabeta.com di Bula, Senin (30/8/2021).

Tokomadoran menjelaskan sejak pukul 10.00 WIT, Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) SBT bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Gumumae dan Satpol PP SBT melakukan penertiban di wilayah pasar.

"Tadi ada dua lapak ikan yang kami bongkar, ada juga tempat jualan buah-buahan tapi kami memberikan peringatan, hingga minggu depan belum dipindahkan maka kami akan tertibkan" beber Abu Hasan Tokomadoran

Dia juga mengugkapkan, mereka yang masih berjualan di pasar baru itu padahal sudah mendapatkan los atau tempat jualan di pasar Gumumae Bula, namun kedapatan mereka masih berjualan di luar.

Untuk itu, dia mengaku pada pekan mendatang Diskoperindag, UPTD Pasar dan Satpol PP SBT akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang sudah mendapatkan los di pasar Gumumae Kota Bula, namun hingga kini belum menempati.

"Akan kami berikan waktu dan surat peringatan dari pihak Diskoperindag dan UPTD Pasar. Sampai batas waktu tertentu mereka tidak menempati, maka kami akan tertibkan dan disegel untuk diberikan kepada pedagang yang belum mendapat los" tegasnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi