Hakim PN Ambon Gugurkan Status Tersangka Odie Orno

Poin ketiga, menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang diterbitkan termohon nomor : SP. Sidik/16/IX/2017/Ditreskrimsus tanggal 29 September 2017 adalah tidak sah.
Empat, memerintahkan termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri pemohon dalam perkara a quo.
Poin kelima, memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon.
Menyikapi putusan prpaeriadilan kliennya, kuasa hukum Oddie Orno, dalam hal ini Hendrik Lusikooy tak banyak berkomentar.
Ia hanya mengatakan, dalam sidang pokok perkara yang akan digelare Selasa (31/08/2021) dengan agenda dakwaan, mereka (tim kuasa hukum) akan meminta penetapan berdasarkan Praperadilan, agar perkara ini tidak lagi proses lanjut alias dihentikan.
"Besok (selasa 31 Agustus 2021), itu kan sidang pokok perkara ini. nanti, kami akan minta surat penetapannya agar perkara ini tidak lagi dilanjutkan. Sebab sudah ada putusan praperadilan," kata Hendrik.
Sementara itu, soal putusan praperadilan hakim PN Ambon terhadap oidie Orno, baik Ditreskrimsus Polda Maluku maupun Kejati Maluku belum memberikan keterangan resmi. (BB-RED)