Pucuk dicinta ulam pun tiba. Status tersangka (Odie), digugurkan oleh majelis hakim. Hakim menyebut Odie tidak bersalah dalam perkara dugaan tipikor pengadaan 4 unit Speedboat Dishub dan Infokom Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1,5 miliar.

"Penetapan status pemohon sebagai tersangka tidak sah menurut hukum,"kata Hakim Lucky Rombot Kalalo saat membacakan putusan Praperadilan Odie Orno.

Hakim pun mengabulkan 4 dari 5 poin permohonan praperadilan yang disampaikan Odie Orno.

Petikannya; meminta hakim menjatuhkan putusan pertama, mengabulkan permohonan (pemohon) untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tindakan termohon (penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku), menetapkan pemohon sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU   RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP. Asts/01/I/2021/Ditreskrimsus, tertanggal 12 Januari 2021 adalah tidak sah.