BERITABETA,COM, Jakarta -- Indeks inovasi daerah setiap tahun diukur dan dinilai oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri melalui Menteri Dalam Negeri sesuai laporan dari pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini kepala daerah; Gubernur, Bupati dan Walikota.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni, saat menjadi pembicara pada webinar yang dilaksanakan oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan atau MIPI dengan tema “Sinergi Memperkuat Riset dan Inovasi Nasional”.

Fatoni merujuk Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Regulasi ini menyatakan, Mendagri melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi sesuai laporan dari kepala daerah.

Di sisi lain, kata Fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasi juga merupakan amanat Pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia mengklaim, proses pengukuran dan penilaian inovasi itu dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Pelaporan inovasi daerah ini dilakukan secara elektronik, melalui sistem Indeks Inovasi Daerah yang dapat diakses tanpa batas ruang dan waktu melalui situs resmi indeks inovasi kemendagri,” sebutnya.

Dalam sistem tersebut, lanjut dia, masing-masing daerah juga dapat melihat langsung laju perkembangan penilaian. Bahkan, tiap daerah juga bisa melihat urutan peringkat dari semua daerah.

“Bahkan daerah dapat mengetahui peringkat inovasi daerahnya secara real time melalui sistem indeks,” katanya.

Setelah daerah melaporkan hasil inovasi, Kemendagri akan melakukan pengukuran mulai validasi, verifikasi dan analisis. itu dilakukan berdasarkan 8 variabel dan 36 indikator yang telah ditetapkan dalam indeks.