BERITABETA.COM, Jakarta – Para kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia harus mengedepankan perilaku rukun dan akur, serta bersinergi dengan seluruh stakeholder, dalam memimpin pemerintahan dan pembangunan serta mengelola tugas.

Pesan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, saat membuka kegiatan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri terhadap Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPSDM Kemendagri, pada Senin, (13/09/2021).

Mendagri merujuk amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menjaga hubungan baik dengan seluruh stakeholder.

“Misalnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda. Kepala daerah dan wakilnya juga harus mampu bersinergi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya,” anjur mantan Kapolri tersebut.

Mendagri menekankan, para kepala daerah dan wakil kepala daerah agar betul-betul mencermati dan memahami isi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia mengatakan pihaknya masih menemukan kasus kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak sinkron, bahkan saling membuat pernyataan negatif di media mainstream.

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah jangan membuat pernyataan negatif di media," tegasnya.

Hal semacam itu, menurut dia, membuat organisasi tidak sehat, karena akan dipenuhi problem internal dan eksternal.

Mendagri menyebut, titik kritis yang sering terjadi terhadap para pemangku jabatan itu berpangkal pada dua hal. Yaitu; permasalahan kewenangan dan keuangan.

Bagaimanapun, kata dia, soal kewenangan utama dalam pemerintahan daerah, sesuai UU diberikan kepada kepala daerah. “Untuk itu, wakil kepala daerah harus menyadari dan paham akan hak-hak kepala daerah,” tuturnya.