BERITABETA.COM, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia termasuk Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Tujuan pemerintah adalah mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan Delta Varian Baru “eksodus” dari Negara India.

Situasi saat itu telah berdampak luas terhadap keberlangsungan hidup masyarakat di daerah. Apalagi warga yang kurang mampu secara ekonomi, akan lebih sulit memperoleh pendapatan (uang) untuk menghidupi keluarga.

Berkaitan dengan itu, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta (memerintahkan) pemerintah daerah atau pemda, segera memberikan jaring pengaman sosial atau bantuan sosial (Bansos), dan stimulan ekonomi kepada usaha mikro, menengah, dan ultra mikro kepada warga terdampak PPKM darurat.

Ia menegaskan, pemda perlu membantu masyarakat yang terdampak PPKM darurat.

“Ada dua hal yang perlu dibantu. Pertama; jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan sosial. Kedua; stimulan ekonomi terutama yang terdampak, usaha-usaha mikro, menengah, ultra mikro itu tidak jatuh atau mati,” ungkap Mendagri mengevaluasi pelaksanaan PPKM darurat seperti dilansir Pusat Penerangan Kemendagri, Minggu (18/07/2021).

Menurutnya, terkait dengan pemberian bansos dan stimulant ekonomi, pemda telah memiliki anggaran reguler yang dialokasikan melalui satuan kerja dalam hal ini Dinas Sosial masing-masing daerah.

Tito (sapaan akrab Muhammad Tito Karnavian) berharap agar pemda segera menyalurkan bantuan sosial dan stimulant ekonomi kepada warga yang terdampak PPKM darurat.

Bila perlu, kata mantan Kapolri ini, daerah bisa memanfaatkan mata anggaran Belanja Tidak Terduga atau BTT.  

Pula, dana desa yang mana 8 persen diantaranya bisa digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Dengan dana desa ini diharapkan masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM darurat juga dapat dibantu,” timpal dia.

Ia menekankan dan mengingatkan pemda agar tidak menunggu pemerintah pusat.

“Begitu (Pemda) melihat ada masyarakat mengalami kesulitan, segera untuk dibantu,” desaknya.

Mendagri mengemukakan, penggunaan anggaran ini boleh dilakukan sepanjang penyaluran tepat sasaran dan tidak dilakukan markup.

Selama dilakukan dengan benar dan untuk kepentingan masyarakat umum, Mendagri akan mendukung dan siap bertanggung jawab.

Karena itu, dia meminta para kepala daerah tidak perlu ragu untuk menyalurkan dana dimaksud.

“Tidak usah menunggu. ini diskresi dari kepala daerah masing-masing, dan juga tidak dimark-up. Apalagi sudah rapat dengan Kepala BPKP. Dan BPKP akan melakukan pendampingan,” tuturnya.

Mendagri juga meminta sikap ketegasan pemda dalam merealokasi anggaran untuk memberikan jaring pengaman sosial dan stimulan ekonomi.

Terkait dengan itu, dia akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, untuk mengeluarkan peraturan agar bisa mengatur ihwal tersebut.

“Sehingga bisa menjadi dasar bagi daerah agar tidak ragu-ragu merealokasikan APBD-nya untuk kepentingan bansos maupun stimulan ekonomi,” kata Mendagri.

SE tentang Penertiban PPKM - Percepatan Vaksinasi

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

SE bernomor 440/3929/SJ tertanggal 18 Juli 2021 ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) se- Indonesia.

Petikannya; dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.

Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan: Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM; Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.

"Dalam pelaksanaan di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait," bunyi poin 2 huruf c dalam surat edaran tersebut.

Ketiga, kepala daerah juga diminta untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

Keempat, melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.  Poin 4 huruf a dan b; Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin;

Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stock vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.

Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

Kepala daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. (BB-RED)