Ambon PPKM Level I, 10 Kabupaten dan Kota Masih Level II - III
BERITABETA.COM, Ambon - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro level I di Ambon, Ibukota Provinsi Maluku, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2021 tertanggal 22 November 2021.
"Berdsarkan Instruksi Mendagri tersebut, Kota Ambon dari PPKM level II kini resmi turun ke level I," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz kepada wartawan di Ambon, Kamis (25/11/2021).
Dia menjelaskan pengendalian penyebaran pandemic Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, berdasarkan Instruksi Mendagri sehingga menetapkan Kota Ambon dapat menerapkan PPKM mikro level I.
Kebijakan tersebut termaktub pada Instruksi Mendagri Nomor 61 tahun 2021 tentang PPKM level III, II dan level I.
"Ambon masuk level I ini karena sudah mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” ungkapnya.
Dia menuturkan Instruksi Mendagri terkait level I ini untuk Provinsi Maluku khususnya hanya diterapkan oleh Kota Ambon. Sedangkan 10 kabupaten dan kota kabupaten lainnya masih berada di PPKM level II dan III.
Yaitu Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Kota Tual. Lalu untuk PPKM level III meliputi Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penetapan level wilayah PPKM ini, lanjutnya, berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat, dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19, seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Termasuk indikator capaian total vaksinasi dosis I, sehingga level PPKM di Kabupaten dan kota dapat dinaikkan satu level.
“Ini terjadi jika capaian total vaksinasi dosis I masih kurang dari 50 persen,"jelasnya.
Dia menambahkan berdasarkan indicator itu serta didukung dengan tidak ada lagi kasus konfirmasi positif Covid-19, serta indikator vaksinasi dosis pertama yang sudah mencapai 83,81 persen, dan vaksinasi Lansia mencapai 64,48 persen, sehingga Ambon ditetapkan pada PPKM mikro level I.
Instruksi Mendagri ini, lanjutnya, segera ditindaklanjuti serta disesuaikan juga dengan Instruksi Walikota Ambon.
"Instruksi Mendagri No 61 ini mulai berlaku pada 23 November hingga 6 Desember 2021,” pungkasnya. (*)
Editor: Redaksi