BERITABETA.COM, Ambon – Kejaksaan Negeri atau Kejari Ambon tengah berupaya mengungkap dugaan penyalahgunaan dana di lingkup DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020. Berikutnya, eks Sekretaris Dewan (Sekwan) Parlement DPRD Kota Ambon/Kuasa Pengguna Anggaran, Eky Silooy, diperiksa oleh Tim Penyelidik Kejari Ambon sejak pagi hingga malam, Kamis (25/11/2021).

Selain Eky, Tim Jaksa Penyelidik Kejari Ambon juga memeriksa tiga orang pegawai pada Sekretarian DPRD Kota Ambon. Inisialnya YS, MY dan AS.

 Mereka diperiksa oleh Jaksa Penyelidik Intelijen di Gedung Kejari Ambon, Belakang Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku.

Eky diperiksa kurang lebih atau selama 10 jam, 46 menit, atau sejak Pukul 09;00 WIT hingga Pukul 19;46 WIT Kamis malam, (25/11/2021).

Dia diperiksa jaksa atas pengelolaan dana DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 yang disebut-sebut merupakan temuan BPK senilai Rp5,3 miliar telah bermasalah atau ditengarai terjadi penyimpangan.

Eks Sekwan Kota Ambon atau kini menjabat Asisten I Walikota Ambon ini tampak keluar dari gedung Kejari Ambon pada Kamis malam sekira pukul 19;55 WIT.

“Yang bersangkutan [Eky Silooy] diperiksa sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 19.46 Wit,” Ada 30-40 pertanyaan yang disampaikan oleh jaksa penyelidik kepada bersangkutan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon Djino Talakua kepada wartawan usai pemeriksaan mantan Sekwan Kota Ambon pada Kamis malam.

Penyelidik menyampaikan sekitar 30 hingga 40 pertanyaan terhadap bersangkutan.

Jaksa terus menggali keterangan atau informasi dari para pihak terkait termasuk Eky Silooy.

Dia ditengarai mengetahui penggunaan dana senilai Rp5,3 miliar tahun anggaran 2020 yang diklaim oleh Kejari Ambon merupakan temuan BPK RI.

"Proses penyelidikan masih jalan. Saya belum dapat menjelaskan materi kasus ini. Sebab, ini bagian dari kepentingan penyelidikan,” timpal Djino sembari meminta para awak media untuk mengikuti proses yang ada.

Dia mengakui, selain Eky Silooy, tim penyelidik juga pada hari yang sama, Kamis, telah memriksa tiga orang pegawai lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon.

“Inisialnya YS, MY dan AS. Mereka sudah selesai diperiksa pada Pukul 15.00 WIT sore tadi," imbuhnya.

Lalu soal tiga pimpinan DPRD Kota Ambon periode 2019-2024 yaitu Ely Toisutta, Gerlad Mailoa, dan Rustam Latuponno yang dikaitkan dengan kasus ini, menurut Djino, hal tersebut sudah merupakan kewenangan tim penyelidik.

"Tim penyelidik tengah bekerja. Tentunya dalam penanganan kasus ini kami bekerja secara profesional," katanya. (*)

 

Editor: Redaksi