BERITABETA.COM, Bula - Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Dataran Hunimua akhirnya  memvonis Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam, dua warga Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] dengan hukuman 6 bulan percobaan.

Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan alat berat milik Komisaris Utama CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) di hutan Sabuai bersama 24 warga lainnya, pada 16 Februari 2020.

Kuasa Hukum masyarakat Sabuai Yustin Tuny kepada beritabeta.com usai mengikuti persidangan di Kantor PN Dataran Hunimua, Kamis (25/11/2021) mengatakan kedua warga itu telah divonis enam bulan percobaan.

"Terhadap putusan ini, kami masih pikir-pikir," ujar Yustin Tuny.

Sementara itu, Khaleb Yamarua usai mengikuti persidangan bersama Stevanus Ahwalan langsung menemui para demonstran yang menggelar aksi mendukung keduanya di depan Kantor PN Dataran Hunimua.

Khaleb menyampaikan terimakasih kepada LSM PENA SBT, GMNI Cabang SBT, BEM sejajaran SBT dan semua pihak yang sejak awal hingga pada puncak sidang putusan perkara kasus ini.

"Saya sangat bangga, sangat berterima kasih kepada saudara-saudara semua karena totalitas saudara -saudara dalam mengawal supermasi hukum di Kabupaten SBT," ujar Khaleb Yamarua.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan para demonstran untuk tidak terhenti pada perjuangan kasus di Desa Sabuai. Namun  terus mengawal persoalan adat di kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu.

"Kita sebagai anak adat, kita terlahir dari kandungan anak adat. Oleh sebab itu, sebagai ikhtiar untuk tetap mengawal persoalan adat di SBT," harapnya.

Seperti diketahui, Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam telah berjuang mempertahankan hutan mereka yang ditebang oleh CV SBM. Kerena tidak terima dengan praktek pembalakan yang dilakukan perusnhaa mereka kemudian melakukan Tindakan pengrusakan terhadap alat-alat berat milik perusahaan tersebut (*)

Pewarta : Azis Zubaedi