BERITABETA.COM, Bula — Lembaga Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (PENA) dan Aliansi Peduli Masyarakat Adat (APMA) Seram Bagian Timur (SBT), menduduki kantor Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimua di Kota Bula, Kamis (26/8/2021).

Dalam aksi itu, mereka mengikat kain berang (kain merah) di kepala dengan membawa pamflet bertuliskan "Bebaskan dua pahlawan hutan adat Sabuai, mereka bukan koruptor", Mendesak MA bebaskan dua pahlawan hutan adat Sabuai" dan sejumlah tulisan lainnya.

Koordinator APMA SBT Jibon Kwaikamtelat dalam orasinya mengatakan, aksi yang dilakukan dia dan rekan-rekannya itu sebagai bentuk solidaritas atas dua warga Sabuai (Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam) yang saat ini mulai menjalani persidangan di PN Dataran Hunimua.

Untuk itu, dia meminta agar Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalan segera dibebaskan, namun jika tuntutan itu tidak diakomodir PN Dataran Hunimua, dia berjanji pada pekan depan akan dilakukan aksi besar-besaran di kota Bula.

"Kedatangan kami hanya satu, bebaskan dua saudara kami, bebaskan anak adat negeri SBT. Mereka berjuang untuk melindungi hutan adat, mereka berjuang demi negeri ini" teriak Jibon Kwaikamtelat

Senada dengan Jibon, salah satu pengurus PENA SBT Rahman Rumuar mengungkapkan, aksi pengrusakan alat berat milik CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) di hutan adat Sabuai pada beberapa waktu lalu adalah langkah untuk melindungi hutan adat.

Bahkan lanjut dia, jauh sebelumnya masyarakat sudah melakukan sasi adat untuk menghentikan kegiatan pembalakan hutan yang dilakukan Imanuel Quedarusman alias Yongki.

"Jadi apa yang mereka lakukan itu karena sebab akibat, jika tidak ada pembalakan liar pasti tidak terjadi pengrusakan alat milik perusahaan. Tentu ini sebagai cara mereka untuk melindungi hutan adat. Untuk itu kami minta agar kedua saudara kami segera dibebaskan" ungkap Rahman Rumuar

Pantauan beritabeta.com, aksi tersebut berlangsung sekitar dua jam di depan kantor PN Dataran Hunimua, masa aksi sempat mendobrak masuk akibat Ketua PN Dataran Hunimua belum menemui mereka.