BERITABETA.COM, Bula — Lembaga Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (PENA) dan Aliansi Peduli Masyarakat Adat (APMA) Seram Bagian Timur (SBT), menduduki kantor Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimua di Kota Bula, Kamis (26/8/2021).

Dalam aksi itu, mereka mengikat kain berang (kain merah) di kepala dengan membawa pamflet bertuliskan "Bebaskan dua pahlawan hutan adat Sabuai, mereka bukan koruptor", Mendesak MA bebaskan dua pahlawan hutan adat Sabuai" dan sejumlah tulisan lainnya.

Koordinator APMA SBT Jibon Kwaikamtelat dalam orasinya mengatakan, aksi yang dilakukan dia dan rekan-rekannya itu sebagai bentuk solidaritas atas dua warga Sabuai (Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam) yang saat ini mulai menjalani persidangan di PN Dataran Hunimua.

Untuk itu, dia meminta agar Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalan segera dibebaskan, namun jika tuntutan itu tidak diakomodir PN Dataran Hunimua, dia berjanji pada pekan depan akan dilakukan aksi besar-besaran di kota Bula.

"Kedatangan kami hanya satu, bebaskan dua saudara kami, bebaskan anak adat negeri SBT. Mereka berjuang untuk melindungi hutan adat, mereka berjuang demi negeri ini" teriak Jibon Kwaikamtelat

Senada dengan Jibon, salah satu pengurus PENA SBT Rahman Rumuar mengungkapkan, aksi pengrusakan alat berat milik CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) di hutan adat Sabuai pada beberapa waktu lalu adalah langkah untuk melindungi hutan adat.

Bahkan lanjut dia, jauh sebelumnya masyarakat sudah melakukan sasi adat untuk menghentikan kegiatan pembalakan hutan yang dilakukan Imanuel Quedarusman alias Yongki.

"Jadi apa yang mereka lakukan itu karena sebab akibat, jika tidak ada pembalakan liar pasti tidak terjadi pengrusakan alat milik perusahaan. Tentu ini sebagai cara mereka untuk melindungi hutan adat. Untuk itu kami minta agar kedua saudara kami segera dibebaskan" ungkap Rahman Rumuar

Pantauan beritabeta.com, aksi tersebut berlangsung sekitar dua jam di depan kantor PN Dataran Hunimua, masa aksi sempat mendobrak masuk akibat Ketua PN Dataran Hunimua belum menemui mereka.

Aparat kepolisian berupaya mencegat masa aksi yang bersikeras untuk menemui pimpinan, namun setelah berkoordinasi, Ketua PN Dataran Hunimua bersedia menemui para demonstran untuk menanggapi tuntutan mereka.

Ketua PN Dataran Hunimua Awal Darmawan Akhmad mengatakan, sidang perkara Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalan itu terbuka untuk umum, namun lanjut dia di dalam tata beracara PN Dataran Hunimua tidak bisa menghentikan perkara tersebut.

Awal menjelaskan, penghentian tahapan perkara tersebut kecuali pada tingkat penyelidikan maupun tuntutan, sehingga PN Dataran Hunimua berhak menyidangkan perkara yang bersifat seadil-adilnya hingga sampai dengan agenda putusan.

"Percayakan kami selaku Ketua Pengadilan untuk memproses permasalahan ini hingga sampai dengan selesai dan sama - sama menjaga keamanan dan ketertiban di daerah ini" ungkapnya

Terkait tuntutan masa aksi untuk menghentikan proses hukum, dia menegaskan pemberhentian proses hukum masalah itu tentu hanya di tahap penyelidikan dan penuntuntutan.

“Saat ini sudah sampai ke ranah Pengadilan Negeri maka Pengadilan Negeri sudah tidak punya kewenangan lagi. kecuali bila terdakwanya meninggal dunia atau perkara-nya sudah kadalwarsa,” urainya.

Ia menambahkan, tuntan dari massa aksi untuk membebaskan kedua terdakwa, akan dibuktikan lewat proses hukum yang sedang berjalan.

“Jadi bila fakta hukum membuktikan kedua orang tersebut tidak bersalah maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan untuk di bebaskan, sebaliknya bila terbukti secara hukum bersalah maka akan dijatuhi pidana kepada kedua orang tersebut" pungkasnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi