Lagi, PENA SBT Tuntut PN Dataran Hunimua Bebaskan Dua Warga Sabuai
Tuntutan mereka masih sama. Yaitu; meminta dan mendesak dua warga Sabuai yang saat ini berstatus sebagai terdakwa, segera dibebaskan oleh PN Dataran Hunimua.
Tuntutan mereka masih sama. Yaitu; meminta dan mendesak dua warga Sabuai yang saat ini berstatus sebagai terdakwa, segera dibebaskan oleh PN Dataran Hunimua.
Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam, dua warga Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya disidang atas dakwaan pengrusakan alat berat milik CV. Sumber Berkat Makmur (SBM).
Koordinator Lembaga Maluku Crisis Center (MCC) Ikhsan Tualeka mendesak agar CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) diblacklist, karena diduga telah melakukan pengrusakan lingkungan di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Lembaga Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (PENA) dan Aliansi Peduli Masyarakat Adat (APMA) Seram Bagian Timur (SBT), menduduki kantor Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimua di Kota Bula, Kamis (26/8/2021).
Hal ini bermula dari pemberitaan di faktalintasnusa.com yang kemudian dikutip beritabeta.com, hunimuanews.com, terasmaluku.com, dan dikembangkan oleh RRI Bula. Atas kondisi ini, sebagai penulis saya mengajak semua pihak untuk bedah secara teknis terkait materi berita yang sudah terlanjur mengharu biru ini.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua, telah menetapkan Direktur CV. SBM, Imanuel Quedaresman, sebagai tersangka illegal logging pada Rabu 18 Maret 2020 lalu.
Sikap tanggap Komisi II DPRD Maluku dalam mengawasi kasus pembalakan kayu oleh SV. Sumber Berkat Makmur (SBM) di hutan adat Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kebupaten Seram Bagian Timur (SBT) dinilai merupakan langkah positif.