BERITABETA.COM, Ambon – Penanagnan kasus pembalakan liar (illegal logging), Negeri Sabuai, Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, kandas bahkan “tenggelam” di meja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Maluku Papua.

Faktanya, berkas perkara tersangka Imanuel Qudaresman alias Yongki, Direktur CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), belum juga rampung. Meski begitu, pihak PPNS Balai Gakkum LHK Maluku Papua belum menjelaskan apa alasan mereka, sehingga berkas perkara tersangka belum di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur atau SBT.

Pegiat Antikorupsi Ilham Souwakil mengkritik kinerja PPNS LHK yang lamban mengusut kasus tersebut. Sebab, Imanuel Quedaresman, Direktur CV. SBM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS Gakkum pada 18 Maret 2020 lalu.

“Barang bukti (barbuk) termasuk keterangan para saksi terkait perkara tindak pidana kejahatan kehutanan itu kan sudah diperoleh PPNS Gakkum LHK Maluku Papua. Kenapa penanganannya kini lamban, sebenarnya apa kendala PPNS? jangan mengulur waktu dong. PPNS harus beri kepastian hukum,” pinta Ilham Souwakil, Pegiat Antikorupsi, kepada beritabeta.com Jumat (12/03/2021) di Ambon.

Dia mendesak PPNS Gakkum LHK segera menyelesaikan rangkaian penyidikan utamanya merampungkan berkas perkara tersangka Imanuel Quedaresman untuk diserahkan ke Kejari SBT, agar perkara ini bisa diproses selanjutnya di pengadilan.

“Selaku penegak hukum (PPNS Gakkum LHK) harus jujur dan professional menangani kasus kejahtaan kehutanan. PPNS jangan diam! Sebab yang terjadi di Sabuai itu sudah jelas, ada pembalakan liar bahkan terjadi kerusakan hutan. Masyarakat pemilik ulayat dan negara otomatis dirugikan,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Ilham, pihak PPNS sendiri pada 2020 lalu telah berjanji untuk melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara ini. “Nah, PPNS kapan lakukan tahap II perkara ini?” tanya dia.