Apakah hanya Yongki yang bersalah? Pertanyaan ini memang tak bisa dihindari. Namun tak gampang juga diuji. Sebab proses pembukaan lahan atau pembabatan hutan yang dilakukan Yongki di bawah bendera CV. SBM, tidak hadir begitu saja.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua, telah menetapkan Direktur CV. SBM, Imanuel Quedaresman, sebagai tersangka illegal logging pada Rabu 18 Maret 2020 lalu.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku – Papua, menetapkan Komisaris CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), Imanuel Quadarusman (IQ) sebagai tersangka ilegal loging