Kasus Illegal Logging Sabuai SBT Kandas di Meja PPNS
Yosep Nong membenarkan sebanyak 50 batang kayu gelondongan yang berukuran panjang 15 meter, diameter 40 - 50 centimeter, termasuk alat berat milik perusahaan sudah diamankan oleh Gakkum LHK.
Kasus ini sempat sorotan DPRD Provinsi Maluku. Mereka sempat lakuan paripurna dan turun langsung ke lapangan (hutan Sabuai). Dari hasil paripurna DPRD Provinsi Maluku, bahkan rekomendasi perusahaan untuk IPK akan diperpanjang. Sedangan, IPK hanya diperpanjang hanya satu kali.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian LHK RI, Rasio Ridho Sani, kepada wartawan beberapa waktu lalu menegaskan, pemberantasan pengrusakan hutan dan illegal logging merupakan tugas prioritas Kementerian LHK untuk ditumpas.
Diakuinya, kejahatan kehuatnan (pembalakan liar) di wilayah Maluku, Papua serta beberapa daerah lainnya di Indoensia, masih mudah dan marak terjadi.
“Kami telah menindak 373 kasus illegal logging. Kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi selebihnya mengancam keselamatan manusia, dan mengganggu kesimbangan alam,” tandasnya.
Rosin sepakat pelaku kejahatan pengrusakan hutan dan lillegal logging itu patut untuk dihukum seberat-beratnya.
"Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya. Kami sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging,"tambah dia.
“Mereka (pelaku) harus ditindak tegas. Kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Mencari keuntungan dengan cara merugikan negara, mengorbankan lingkungan serta keselamatan masyarakat adalah kejahatan yang luar biasa,” tegasnya. (BB-SSL)